Ketika wartawan menagih penjelasan tekait tuduhan tidak transparan, ia langsung menimpali dengan pertanyaan balik. “Yang mengadu itu, saat kami melakukan rapat, mereka hadir atau tidak?” tanya Hardiana tajam.
Saat wartawan menegaskan bahwa pihak pelapor memang hadir dalam rapat yang dimaksud, Hardiana melanjutkan serangkaian pertanyaan retoris. “Hadirnya berapa orang? Saya sudah tahu siapa orangnya.” Ia pun menambahkan, “Urusan keuangan kan sudah ada sistem dan pengaturannya sendiri di setiap puskesmas.”
Saat diminta berkomentar mengenai pernyataannya yang menyatakan bahwa tidak ada yang boleh tahu RKA, sang Kepala Puskesmas hanya menjawab singkat dan terkesan menghindar. “Kami bekerja sesuai juknis. Kami sudah menerima rekomendasi untuk pembayaran, maka yang kami bayarkan itu adalah UH (Uang Harian). BOK itu ada alurnya sendiri,” ucapnya. Setelah itu, ia tiba-tiba memutuskan sambungan telepon secara sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurang dari dua menit setelah sambungan terputus, Hardiana mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan apa lagi yang diinginkan oleh wartawan. “Selamat sore kk…sy sdh klarifikasi.trs kk wartawan maunya bgmna lagi,” tulisnya via pesan WhatsApp.
Wartawan membalas dengan menyatakan rasa kecewa atas keputusan kapus memutus telepon di tengah pertanyaan, sembari tetap membuka peluang untuk memberikan keterangan tambahan. Mendapat balasan tersebut, Hardiana memberikan alasan teknis. “Kk sy ks mati krn sy punya anak ks jatuh alat vacum…ada bunyi besar td kk bisa dengar.”katanya via pesan WhatsApp kepada redaksi
Namun demikian, berdasarkan rekaman percakapan antara wartawan dan kapus, tidak terdengar suara keras atau gangguan yang mendukung dalil tersebut. Dalam pesan selanjutnya, sang Kepala Puskesmas menawarkan alternatif berupa mengajak wartawan untuk datang langsung ke puskesmas karena ia sedang disibukkan mengurus anaknya di rumah.
“Kk wartawan kl mau klarifikasi yg lebih baik mari dtg ke pkm untuk kt bicara..sy di rmh tdk konsen krna sy harus urus anak,” ajaknya.
Menyikapi hal itu, wartawan menyatakan bahwa konfirmasi lewat telepon sudah memadai, dan langkah itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. “Kami sudah berusaha melakukan konfirmasi, dan itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. Terima kasih atas waktunya,” tulis wartawan yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kupang.
Lebih jauh dari itu, untuk memperluas cakupan investigasi, Tim Redaksi juga menggali pola pengelolaan BOK di sejumlah puskesmas lainnya di wilayah Kabupaten Malaka. Hasilnya, sejumlah Kepala Puskesmas menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan maupun pengembalian sepeserpun dari insentif staf.
Salah seorang Kepala Puskesmas yang bersedia berbicara dengan syarat nama dirahasiakan menjelaskan mekanisme standar RKA. Dokumen tersebut sebenarnya sudah disusun jauh sebelumnya, bahkan sejak bulan September atau November tahun sebelumnya.
“Di Puskesmas saya, RKA kami bagikan ke setiap pengelola program dan staf agar mereka tahu apa yang akan dikerjakan dan berapa hak yang diterima. Kami tidak ada pemotongan, karena itu adalah uang hak staf. Pembagian disesuaikan dengan jasa dan kehadiran di lapangan. Misalnya, UH Rp100.000, kalau turun 10 kali, ya terima Rp1 juta. Sangat jelas,” paparnya.
Menurutnya, wajar jika ada usulan kegiatan yang tidak disetujui kementerian, namun alokasi yang telah disepakati harus tetap dijalankan dan diketahui bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, prinsip utama pengelolaan keuangan adalah kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan harus sesuai peraturan. Kami akan telusuri lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang benar, apakah betul ada pengembalian dana atau tidak,” ujarnya singkat.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















