Laskarmalaka.com || Meski Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening sejumlah pejabat dan pengusaha terkait proyek RS Pratama Wewiku sejak Oktober lalu, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Langkah awal Kejati NTT ini dilakukan setelah ditemukan bukti dugaan penyimpangan dana APBN dalam proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak yang terkait antara lain: PPK Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta beberapa petinggi PT. Multi Medika Raya, kontraktor pelaksana proyek.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran dilakukan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Namun, masyarakat menilai langkah ini hanya berupa tindakan administratif, tanpa kejelasan hukum bagi pelaku dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah enam bulan lebih sejak aset disita, tapi tersangkanya belum ada. Ini membuat masyarakat Malaka kecewa dan mempertanyakan komitmen Kejati NTT dalam menegakkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















