Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 94 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Meski Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening sejumlah pejabat dan pengusaha terkait proyek RS Pratama Wewiku sejak Oktober lalu, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Langkah awal Kejati NTT ini dilakukan setelah ditemukan bukti dugaan penyimpangan dana APBN dalam proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak yang terkait antara lain: PPK Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta beberapa petinggi PT. Multi Medika Raya, kontraktor pelaksana proyek.

READ  Kejati NTT Ungkap Dugaan Korupsi TA 2021, Empat lokasi di Geledah. Simak Disini!!!

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran dilakukan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Namun, masyarakat menilai langkah ini hanya berupa tindakan administratif, tanpa kejelasan hukum bagi pelaku dugaan korupsi.

“Sudah enam bulan lebih sejak aset disita, tapi tersangkanya belum ada. Ini membuat masyarakat Malaka kecewa dan mempertanyakan komitmen Kejati NTT dalam menegakkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

READ  AMPI dan AMPG Malaka Tegaskan Kepada IMMALA Jakarta Untuk Berhenti Campuri Urusan Internal Partai Golkar

Berita Terkait

Dugaan Potongan Dana BOK di Puskesmas Betun Kota Jadi Sorotan, Staf Keluhkan Minim Transparansi
Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Ketua IMMALA Jakarta Samakan Dprd Dengan Binatang, Sekretaris AMPG Malaka Nilai Tidak Paham Prinsip Dasar Orasi Yang Benar
AMPG Malaka Nilai Ada Tendensi Politik di Balik Kasus Ketua DPRD Malaka, Media Jangan Giring Opini Sesat
AMPI dan AMPG Malaka Tegaskan Kepada IMMALA Jakarta Untuk Berhenti Campuri Urusan Internal Partai Golkar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Sister Puskesmas Bawa Perubahan ke Biudukfoho, ILP Capai 90 Persen, CKG Terus Diperluas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:59 WITA

Sister Puskesmas Jadi Titik Balik, Biudukfoho Benahi Layanan dari Ruang Tunggu hingga Desa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:50 WITA

CKG Menjangkau Desa dan Sekolah, Puskesmas Biudukfoho Kejar 7.000 Sasaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Puskesmas Biudukfoho Dorong Layanan Kesehatan Tak Berhenti di Dalam Gedung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Gempa Susulan Masih Mengguncang, Nakes Malaka Tetap Layani Warga di Pesisir Ende

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Dari Malaka untuk Flores, PMI Malaka Nyalakan Seribu Lilin dan Gelar Doa Bersama di Lapangan Umum Betun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Bidan RSUPP Betun Raih Juara Malaka Idol 2026, Rawat Pasien Sekaligus Rawat Mimpi Bernyanyi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:20 WITA

RSUPP Betun Gelar Sayembara Logo untuk Membangun Identitas Visual Rumah Sakit

Berita Terbaru