Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 80 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Meski Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening sejumlah pejabat dan pengusaha terkait proyek RS Pratama Wewiku sejak Oktober lalu, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Langkah awal Kejati NTT ini dilakukan setelah ditemukan bukti dugaan penyimpangan dana APBN dalam proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak yang terkait antara lain: PPK Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta beberapa petinggi PT. Multi Medika Raya, kontraktor pelaksana proyek.

READ  Judi Bola Guling Marak di Pasar Boas, Kapolsek Malaka Timur Siap Tertibkan

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran dilakukan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Namun, masyarakat menilai langkah ini hanya berupa tindakan administratif, tanpa kejelasan hukum bagi pelaku dugaan korupsi.

“Sudah enam bulan lebih sejak aset disita, tapi tersangkanya belum ada. Ini membuat masyarakat Malaka kecewa dan mempertanyakan komitmen Kejati NTT dalam menegakkan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

READ  Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Jalan Penghubung Desa Alala-Nanebot Rusak Lagi. Ada Apa!!!

Berita Terkait

Dugaan Potongan Dana BOK di Puskesmas Betun Kota Jadi Sorotan, Staf Keluhkan Minim Transparansi
Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Ketua IMMALA Jakarta Samakan Dprd Dengan Binatang, Sekretaris AMPG Malaka Nilai Tidak Paham Prinsip Dasar Orasi Yang Benar
AMPG Malaka Nilai Ada Tendensi Politik di Balik Kasus Ketua DPRD Malaka, Media Jangan Giring Opini Sesat
AMPI dan AMPG Malaka Tegaskan Kepada IMMALA Jakarta Untuk Berhenti Campuri Urusan Internal Partai Golkar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:13 WITA

Adu Konsistensi Warnai Piala Bupati Malaka U-16 Seri II .Simak Daftar Klasemen Sementaranya!!!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:51 WITA

Piala Bupati Malaka U-14 Seri II 2026 Memanas, Selisih Poin Tipis Warnai Klasemen

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10 WITA

Jangan Lupa Saksikan!! Tiga Kategori Umur Siap Panaskan Pekan Ke-5 Liga Bupati Malaka Seri II di Haitimuk

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WITA

SSB PS Malaka All Star Tahan Imbang Juara Bertahan Soeratin Cup U-17 NTT 2025 Dalam Laga Friendly Match 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WITA

Bentuk Dukungan terhadap Program Olahraga Berprestasi SBS-HMS, Masyarakat Bangun Pagar Lapangan SSB Rinhat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:40 WITA

Tingkatan Fasilitas Olahraga, Dukung Program Olahraga Berprestasi SBS-HMS

Senin, 6 April 2026 - 03:57 WITA

SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 

Senin, 16 Februari 2026 - 05:51 WITA

Bupati Malaka SBS: Kekalahan Bukan Akhir, SSB PS Malaka Wajib Evaluasi dan Tingkatkan Pola Latihan

Berita Terbaru