Laskarmalaka.com || Pemerintah Desa Wekeke, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, terus memperkuat berbagai program untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dari total 202 kepala keluarga (KK) di Desa Wekeke, sebanyak 123 KK tercatat masuk kategori miskin. Penentuan tersebut mengacu pada Desil 1, 2, 3 dan 4.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Desa Wekeke untuk memperluas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air bersih, rumah layak huni dan sanitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun jaringan pipanisasi air bersih yang menjangkau delapan dusun di Desa Wekeke. Sumber air bersih berasal dari kawasan Kali Benenai.
Program pipanisasi tersebut dilakukan secara bertahap melalui kerja sama pemerintah desa dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solar Caper.
Pada 2022, pembangunan jaringan pipanisasi telah menjangkau 4 dusun. Selanjutnya, pada 2023 dan 2024, jaringan kembali diperluas ke 4 dusun lainnya sehingga seluruh delapan dusun di Desa Wekeke mendapatkan akses jaringan air bersih.
Untuk memastikan distribusi berjalan merata, pemerintah desa menerapkan sistem penjadwalan. Empat dusun mendapatkan pelayanan air selama empat hari, kemudian dilanjutkan empat dusun lainnya selama empat hari berikutnya.
“Pembagian jadwal ini dilakukan agar penyaluran air bersih kepada masyarakat berjalan teratur dan merata. Sampai saat ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaannya,” demikian yang disampaikan Kepala Desa Wekeke, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nazarinus Naikoan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Selain air bersih, Pemerintah Desa Wekeke juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.
Pada tahun 2025, sebanyak 6 unit rumah dibantu melalui Dana Desa. Sementara pada 2026, terdapat 2 unit rumah yang mendapatkan dukungan melalui dana sharing pemerintah desa, kabupaten dan provinsi.
Untuk setiap unit rumah, dukungan pembiayaan berasal dari tiga sumber, yakni Rp10.000.000 dari desa, Rp5.000.000 dari pemerintah kabupaten dan Rp5.000.000 dari pemerintah provinsi, sehingga total bantuan mencapai Rp20.000.000 per unit atau Rp40.000.000 untuk 2 unit rumah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















