Laskarmalaka.com || Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku kini menjadi perhatian serius. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana sebagai bagian dari penyidikan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“Ombudsman berkepentingan memastikan tidak ada maladministrasi dan pelanggaran dalam pelayanan publik, termasuk proyek fasilitas kesehatan seperti RS Pratama Wewiku,” ujarnya, sabtu (13/12/2025), saat dikonfirmasi tim media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















