Laskarmalaka.com || Tim Hukum YGS menilai Polres Malaka dalam hal ini Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka lalai dalam mendalami fakta-fakta dalam proses penanganan kasus dugaan pencabulan anak dengan korban Melati (bukan nama sebenarnya), sehingga hasilnya merugikan YGS, klien mereka.
Hal itu disampaikan Tim Hukum tersangka YGS dari Kantor Sirilius & Rekan melalui Press Release yang diterima tim media ini pada Selasa, 11 Maret 2025, menanggapi proses penanganan kasus tersebut oleh Polres Malaka dan masifnya pemberitaan media yang menyerang YGS tanpa konfirmasi dan tanpa asas praduga tak bersalah, dalam upaya YGS membela diri di hadapan hukum.
“Bahwa Tim Hukum JoGer mengapresiasi kesugguhan dan keseriusan Penyidik Polres Malaka dalam menegakan hukum diwilayah Kabupaten Malaka, akan tetapi dalam perkara yang dihadapi oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lalai mendalami lebih jauh tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga dipandang perlu untuk diajukan kronologis peristiwa yang dijalani dan dialami oleh Klien kami, guna secara bijak disikapi oleh semua pihak dan fakta yang benar dapat menjadi masukan khususnya Penyidik PPA Polres Malaka, guna dapat menggunakan diskresi yang dimiliki secara terukur,” tulis Tim Hukum YGS dalam rilis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tim Kuasa Hukum YGS yang terdiri dari Sirilius Klau, S.H, Priskus Klau, SH, Paulus Seran Tahu, SH. MH. Joao Meco, SH, kasus yang dilaporkan Viktoria Luruk Nahak (istri tersangka YGS, red) pada tanggal 27 November 2024 adalah dugaan persetubuhan terhadap anak. Bukan dugaan pencabulan terhadap anak Bunga. Namun kliennya dipanggil periksa oleh Penyidik Polres Malaka pada 14 Januari 2025 sebagai saksi kasus dugaan pencabulan anak.
Tim Hukum menguraikan, bahwa ditanggal 14 Januari 2024 klien mereka YGS berhalangan diperiksa karena sakit dan bertepatan dengan jadwal pemeriksaan medis saat itu. YGS kemudian baru diperiksa pada 24 Januari 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, YGS dikonfrontir dengan keterangan korban (Bunga), yang menuduh YGS mencabulinya, didahului dengan ancaman-ancaman.
“Hal mana dalam keterangan korban, disebutkan secara jelas hari, tanggal, jam dan tempat dimana peristiwa pencabulan dimaksud terjadi. Klien kami sangat terkejut dan merasa difitnah dengan sangat kejam, karena sesungguhnya Klien kami dapat memastikan bahwa pada tanggal tersebut, Klien (YGS) kami tidak berada di lokasi yang disebutkan,” tegas Tim Hukum YGS.
Tim Kuasa Hukum memastikan, bahwa kliennya YGS tegas menolak tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya (Bunga). Tersangka YGS bahkan menilai tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya merupakan fitnah sangat kejam.
“Klien kami dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan perbuatan “pencabulan terhadap anak” sebagaimana yang dituduhkan kepada Klien kami. Bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat kejam. Lebih kejam lagi, karena fitnah tersebut telah disebarkan secara luas melalui berbagai media masa baik media online maupun media social tanpa mengkonfirmasi kebenarannya kepada Klien kami, dimana sumber beritanya diduga berasal dari unit PPA Polres Malaka,” tambah Tim Hukum.
Tim Hukum juga menilai, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik PPA Polres Malaka lebih fokus menghukum (mengejar kesalahan, red) tersangka YGS, namun mengabaikan posisi Bunga selaku korban, yang adalah anak dibawah umur, yang masih punya masa depan yang panjang dan butuh perlindungan hukum.
Kata Tim Hukum YGS, seharusnya secara etika, modal dan hukum, Penyidik PPA Polres Malaka tidak boleh memberitakan kasus tersebut saat masih dalam status penyelidikan. Dari sebab itu, Tim Hukum YGS menduga, penyidik PPA Polres Malaka menggunakan perkara tersebut untuk meraih popularitas.
“Patut diduga, Penyidik PPA Polres Malaka telah menggunakan perkara ini untuk meraih popularitasnya sendiri, seolah-olah ingin membuktikan kepada masyarakat Malaka bahwa sebagai aparat hukum telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” tulis Tim Hukum.
Berikut, lanjut Tim Hukum YGS, bahwa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Malaka, berawal dari Laporan Polisi oleh istri tersangka yakni Viktoria Luruk Nahak. Namun Viktoria kemudian mencabut laporan kasus tersebut dengan pertimbangan, karena hasil Visum et Repertum yang disaksikan dan diketahuinya selaku pelapor dan ibu dari korban, bahwa Bunga secara fisik baik-baik saja.
Istri tersangka yakni Viktoria Luruk Nahak juga menyesal, karena telah menuduh YGS suaminya berbuat yang bukan-bukan terhadap anaknya yakni Bunga. “Karena faktanya, ternyata Klien kami hanya diketahui berada di dalam kamar tidur ananda Bunga,” tambah Tim Hukum.
Dari sebab itu, Tim Hukum YGS menilai dan menduga Penyidik PPA Polres Malaka telah melakukan interpretasi sendiri diluar fakta hukum yang terjadi, dimana istri YGS melaporkan dugaan kasus persetubuhan anak, namun penyidik memodifikasi hasil Penyelidikan dan Penyidikan menjadi Pencabulan Terhadap Anak.
“Bahwa faktanya, untuk mendukung hasil modifikasi Penyelidikan dan Penyidikan menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK, Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah menjauhkan anak Bunga dari ibu Viktoria Luruk Nahak yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi,” sebutnya.
“Patut diduga, Penyidik Polres Malaka telah mengambil langkah demikian, untuk menjustifikasi dan mempertahankan dugaan awal terjadinya PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, kemudian dimemodifikasi menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK. Yang jelas-jelas dari hasil modifikasi ini, sama sekali tidak menguntungkan anak Bunga. Bahkan anak Bunga digiring menjadi obyek pemberitaan yang dipertontonkan dimasyarakat Malaka selama ini,” tambah Tim Hukum dalam nada kritik.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias YGS menduga bahwa anak Bunga telah menjadi obyek perkara untuk kepentingan tertentu.
Tim Hukum YGS bahkan menyoroti langkah Penyidik PPA Polres Malaka yang menjemput dan membawa anak Bunga dari asrama yang tanpa sepengetahuan Viktoria Luruk Nahak selaku ibu korban. Dan hingga hari ini, ibu korban tidak mengetahui dimana keberadaan Bunga. Lebih dari itu, bahwa sudah tiga bulan Bunga tidak mengikuti pelajaran di sekolah.
Pasca Pilkada Malaka 2024, diketahui Viktoria Luruk Nahak menghantar Bunga anaknya itu kembali Asrama Paroki Maria Fatima Betun untuk sekolah. Setelah itu, Viktoria melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama satu minggu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















