Laskarmalaka.com || Dinas Sosial Kabupaten Malaka melakukan pendataan ulang penduduk di 127 desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur NTT, Melkiades Emanuel Laka Lena melalui program Pendataan Integratif Desa 2026.
Plh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbarui data kependudukan agar lebih mudah diakses pemerintah daerah.
“Tujuan utama pendataan ini untuk pembaruan data kependudukan di Kabupaten Malaka,” kata Stanis saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pendataan juga bertujuan memastikan data penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), benar-benar akurat sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Ia menjelaskan, di kabupaten Malaka hingga saat masih ditemukan penerima bantuan sosial yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Karena itu perlu dilakukan pendataan ulang agar data bantuan sosial benar-benar valid,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















