Laskarmalaka.com || Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), angkat bicara secara tegas terkait polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022.
ABS mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan saat itu dan menegaskan bahwa APBD tahun berjalan tidak boleh dikorbankan untuk membayar persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab institusi.
Penegasan tersebut disampaikan ABS sebagai respons atas isu yang berkembang terkait dugaan utang di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka yang bahkan disebut akan dibebankan pada APBD Tahun 2025 maupun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ABS, APBD harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan, bukan untuk menyelesaikan utang lama, terlebih jika berkaitan dengan pinjaman pribadi oknum tertentu.
“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS.
Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang yang diduga muncul pada tahun sebelumnya.
“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.
ABS menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan hukum antara oknum di Sekretariat DPRD dengan pihak pemberi pinjaman, sehingga tidak memiliki kaitan dengan lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.
“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” katanya.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut bahkan telah bergulir di pengadilan, termasuk adanya putusan pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Namun demikian, menurutnya, hal itu tidak dapat dibebankan kepada lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka karena bukan merupakan utang institusi.
ABS juga menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan DPRD tidak pernah memerintahkan adanya pinjaman uang kepada pihak luar maupun membahas pengalokasian APBD untuk membayar utang pribadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















