Ketika kembali dari perjalanan dinas, ibu Viktoria kembali mengunjungi BUNGA anaknya di Asrama tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, namun ternyata, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 adalah saat terakhir ibu Viktoria Luruk Nahak bertemu sang anak yakni Bunga.
Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2024, Viktoria Luruk Nahak menghubungi Kanit PPA Polres Malaka via telepon dan menanyakan tentang progress Laporan Polisi di PPA Polres Malaka pada tertanggal 27 November.
Dari komunikasi tersebut, Kanit PPA Polres Malaka mengarahkan Viktoria untuk bertemu Kapolres Malaka. Ibu Viktoria pun mengiyakan untuk bertemu Kapolres Malaka pada esoknya yaitu pada tanggal 17 Desember 2024. Lalu datanglah Viktoria bersama beberapa kerabatnya ke Polres Malaka untuk bertemu Kapolres, namun Kapolres Malaka tidak sedang berada di tempt saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian mengarahkan Viktoria Luruk Nahak untuk bertemu Kapolres melalui (bersama) Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka, namun kedua pejabat teras Polres Malaka itu juga saat itu tidak sedang berada di tempat.
“Bahwa dalam kunjungan ke Kantor Polres Malaka dengan niat untuk bertemu Kapolres Malaka, Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka tidak terlaksana. Akan tetapi ibu Viktoria Luruk Nahak, akhirnya mendapatkan informasi dari petugas bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar anak Bunga untuk menjalani tes psikologi terkait laporan ibu Viktoria Luruk Nahak di PPA Polres Malaka,” beber Tim Hukum YGS.
Lanjut Tim Hukum, mendengar bahwa anaknya dibawa Kanit PPA Polres Malaka ke Kupang, Viktoria Luruk Nahak selaku ibu Bunga sangat terkejut, karena sebagai ibu dari BUNGA merasa tidak diberitahukan pihak Polres Malaka.
Bahwa bagaimana mungkin, niat Viktoria yang semula melaporkan suaminya YGS terkait dugaan persetubuhan terhadap anak (Bunga), namun malah sekarang anaknya BUNGA dibawa Penyidik PPA Polres Malaka ke Kupang tanpa sepengetahuan dan pendampingan dirinya selaku ibu korban.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran informasi bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar Bunga untuk menjalani tes psikologi, ia mengunjungi asrama anaknya. Dan betapa terkejutnya ketika Vicktoria mengetahui, bahwa anaknya Bunga benar-benar sudah tidak berada di Asrama lagi.
“Pada saat itu, ibu Viktoria Luruk Nahak pun berusaha bertemu Romo yang menjabat sebagai Bapak Asrama, untuk mengetahui kapan dan siapa yang menjemput anak Bunga dari Asrama, ternyata Romo sebagai Bapak Asrama pun tidak mengetahui soal kepergian anak Bunga dari Asrama,” ungkap Tim Hukum.
Berdasarkan kronologis peristiwa sebagaimana disebutkan diatas, Tim Hukum YGS meyakini dan menaruh dugaan kuat, bahwa Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah melampaui kewenangan yang dimiliki.
Peristiwa itu, lanjut Tim Hukum, patut menjadi perhatian masyarakat, gereja, pemerintah Kabupaten Malaka, pemerhati masalah anak dan perempuan di NTT dan jajaran Polda NTT.
Menurut Tim Hukum tersangka (YGS), dapat dipahami bahwa dalam proses penyidikan terhadap perkara anak sebagai korban, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja social professional atau tenaga kesejahteraan social. Akan tetapi dalam perkara ini, Viktoria Luruk Nahak kedudukannya sebagai pelapor, yang semula melaporkan YGS alias JoGer dalam rangka melindungi anaknya, berpegang pada hasil Visum et Repertum sehingga kemudian mencabut laporannya.
“Bahwa pemeriksaan Visum et Repertum yang menjadi esensi dari pengajuan laporan polisi, Penyidik PPA Polres Malaka meminta ibu Viktoria Luruk Nahak untuk mendampingi anaknya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait pemeriksaan di psikiater, apa tujuannya dan motivasinya sehingga pada saat Penyidik PPA Polres Malaka memeriksakan anaknya ke Psikiater atau psikolog ibu Viktoria Luruk Nahak tidak diikutsertakan bahkan tidak ada pemberitahuan, koordinasi atau pun izin dari orang tua yang selama pertumbuhannya dirawat, diasuh, dididik dan dibiayai hidupnya?” kritik Tim Hukum YGS.
Berikut, menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan, bahwa perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa.
“Faktanya perkara Klien kami diekspos sejak awal Laporan Polisi diajukan, anak BUNGA oleh Penyidik PPA Polres Malaka dititipkan kepada kerabat yang secara subyektif patut diduga mendukung Penyidik PPA Polres Malaka untuk merubah dugaan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, kemudian dimemodifikasi menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK hingga ke Pengadilan,” ungkap.
Bahwa secara hukum, anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun, dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Akan tetapi dalam perkara tersebut, kata Tim Hukum, Penyidik PPA Polres Malaka telah meminta pertimbangan atau saran dari psikolog atau psikiater sehingga klien mereka YGS kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka pertanyaannya adalah kekuatan pembuktian saran dari psikolog atau psikiater akan seperti apa, jika upaya Penyidikan dilakukan dengan cara menghadapkan anak dibawah umur ke psikater atau psikolog, tidak dilakukan secara transparan.
“Bahwa proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan, karena Penyidik PPA Polres Malaka dalam menyelidiki dan menyidik Laporan Polisi yang diajukan oleh ibu Viktoria Luruk Nahak tidak memenuhi prinsip transparansi penyidikan, yang dapat diukur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” sebut Tim Hukum.
“Inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami,” tambah mereka. **
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















