VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Januari 2025 - 16:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 137 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU|Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta mempengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi poin 2 pasal 8 PKPU nomor 15 tahun 2024.

Sementara itu, Bawaslu Belu dalam sidang tersebut membeberkan fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves selaku calon Wakil Bupati Belu.

Dalam keterangan Bawaslu Belu yang dibacakan Kristafora Fernandez, disebutkan Bahwa Bawaslu kabupaten Belu menerima laporan gugatan pelanggaran administrasi calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves pada tanggal 6 Desember 2024 lalu melakukan kajian awal dengan kesimpulan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dua dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor registrasi 03 dan seterusnya dan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor registrasi 04 dan seterusnya.

Selanjutnya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.

“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.

READ  KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Bawaslu Kabupaten Belu bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu, selanjutnya, demikian Christafora, melakukan pembahasan kedua sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 082 dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Vicente Hornai Gonsalvez ST terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja sesuai surat perintah tugas nomor 464. Bahwa sampai dengan batas akhir masa penyidikan selesai, terlapor tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak kooperatif setelah dipanggil sebanyak tiga kali dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik terlapor juga tidak ditemukan,” bebernya.

Christafora melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu selanjutnya bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu melakukan pembahasan ketiga sebagaimana termuat berita acara nomor 001 dengan kesimpulan bahwa karena terlapor tidak bisa diambil keterangan sampai dengan selesai proses penyidikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan demi hukum dan dinyatakan kadaluarsa.

READ  Dua Mantan Anggota DPRD Malaka Diberhentikan Dari Partai Golkar, ABS Sampaikan Hal Ini! 

Selanjutnya, lanjut Christafora, terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian Dugaan pelanggaran pemilihan nomor 04 dan seterusnya dengan kesimpulan calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran Pasangan calon sehingga Bawaslu kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Berita Terkait

Soal Kebijakan SBS-HMS Untuk Tempati Kantor Bupati Lama,Ketua DPRD Minta Jangan Dipolitisasi
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka
KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabar Gembira!! Kepala Daerah Tanpa Sengketa Akan di Lantik 6 Februari 2025. Termasuk Kabupaten Malaka
Dua Mantan Anggota DPRD Malaka Diberhentikan Dari Partai Golkar, ABS Sampaikan Hal Ini! 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Sister Puskesmas Bawa Perubahan ke Biudukfoho, ILP Capai 90 Persen, CKG Terus Diperluas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:59 WITA

Sister Puskesmas Jadi Titik Balik, Biudukfoho Benahi Layanan dari Ruang Tunggu hingga Desa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:50 WITA

CKG Menjangkau Desa dan Sekolah, Puskesmas Biudukfoho Kejar 7.000 Sasaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:47 WITA

Tekan Stunting di Wekeke, Pemdes Soroti Pola Asuh dan Perkuat Edukasi Keluarga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Gempa Susulan Masih Mengguncang, Nakes Malaka Tetap Layani Warga di Pesisir Ende

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Dari Malaka untuk Flores, PMI Malaka Nyalakan Seribu Lilin dan Gelar Doa Bersama di Lapangan Umum Betun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Bidan RSUPP Betun Raih Juara Malaka Idol 2026, Rawat Pasien Sekaligus Rawat Mimpi Bernyanyi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:20 WITA

RSUPP Betun Gelar Sayembara Logo untuk Membangun Identitas Visual Rumah Sakit

Berita Terbaru