“Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU|Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta mempengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi poin 2 pasal 8 PKPU nomor 15 tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu Belu dalam sidang tersebut membeberkan fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves selaku calon Wakil Bupati Belu.
Dalam keterangan Bawaslu Belu yang dibacakan Kristafora Fernandez, disebutkan Bahwa Bawaslu kabupaten Belu menerima laporan gugatan pelanggaran administrasi calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves pada tanggal 6 Desember 2024 lalu melakukan kajian awal dengan kesimpulan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dua dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor registrasi 03 dan seterusnya dan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor registrasi 04 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.
“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Belu bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu, selanjutnya, demikian Christafora, melakukan pembahasan kedua sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 082 dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Vicente Hornai Gonsalvez ST terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke penyidikan.
“Penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja sesuai surat perintah tugas nomor 464. Bahwa sampai dengan batas akhir masa penyidikan selesai, terlapor tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak kooperatif setelah dipanggil sebanyak tiga kali dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik terlapor juga tidak ditemukan,” bebernya.
Christafora melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu selanjutnya bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu melakukan pembahasan ketiga sebagaimana termuat berita acara nomor 001 dengan kesimpulan bahwa karena terlapor tidak bisa diambil keterangan sampai dengan selesai proses penyidikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan demi hukum dan dinyatakan kadaluarsa.
Selanjutnya, lanjut Christafora, terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian Dugaan pelanggaran pemilihan nomor 04 dan seterusnya dengan kesimpulan calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran Pasangan calon sehingga Bawaslu kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















