VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Januari 2025 - 16:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 144 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengakui adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonzalves dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Willy-Vicente sebagaimana dalil gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski mengakui adanya pelanggaran tersebut, KPU Belu tetap ngotot agar MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon AT-AK.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait di MK pada Kamis (23/01/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK, Arief Hidayat tersebut, KPU Belu melalui kuasa hukumnya Thomas Mauritus Djawa membacakan seluruh jawaban termohon dan menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Belu terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves.

Menurut KPU Kabupaten Belu, rekomendasi Bawaslu kepada pihaknya itu tidak tepat karena prosedur formal dalam tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 8/2024, serta dalam tahapan dimaksud tidak terdapat saran perbaikan maupun rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Belu.

READ  KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, KPU Belu beralasan bahwa kapasitasnya dalam laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagai saksi, tidak relevan jika rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi dimaksud ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada tahapan setelah penetapan perolehan suara pasangan calon.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu Tahun 2024; Kabupaten Belu Nomor 384 Peserta Pemilihan Bupati dan Menyatakan benar dan tetap berlakų Keputusan KPU Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati d an Wakil Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 00:01 WITA,” demikian petitum KPU Belu yang dibacakan kuasa hukumnya Thomas Mauritius Djawa.

READ  Soal Kebijakan SBS-HMS Untuk Tempati Kantor Bupati Lama,Ketua DPRD Minta Jangan Dipolitisasi

KPU Belu hanya menyebutkan rekomendasi itu tidak tepat tanpa menguraikan kemana harusnya rekomendasi bawaslu tersebut dan bagaimana penyelesaiannya.

Padahal, dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota telah diatur secara jelas dalam pasal 8 poin 2.

Berita Terkait

Soal Kebijakan SBS-HMS Untuk Tempati Kantor Bupati Lama,Ketua DPRD Minta Jangan Dipolitisasi
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka
KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabar Gembira!! Kepala Daerah Tanpa Sengketa Akan di Lantik 6 Februari 2025. Termasuk Kabupaten Malaka
Dua Mantan Anggota DPRD Malaka Diberhentikan Dari Partai Golkar, ABS Sampaikan Hal Ini! 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Berita Terbaru