LASKARMALAKA.COM || Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Jemianus Koe dan Raymundus Seran Klau resmi diberhentikan dari Keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Malaka.
Dengan pencopotan dua anggota Partai Golkar itu otomatis menghapus semua jabatan kedua anggota Partai itu dalam semua kepengurusan Partai dan Organisasi Sayap Partai Golkar lainnya.
Ketua DPD II Partai Golkar, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan hal itu kepada wartawan disela Rapat Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka di Sekretariat Partai Golkar, Haitimuk – Malaka, Sabtu ( 18/1-2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, alasan pencopotan kedua kader Partai Golkar itu karena sudah mendapatkan Surat Peringatan dari Partai sebanyak dua kali namun tidak mengindahkan SP itu sehingga sesuai arahan DPP dan DPD 1 Partai Golkar NTT maka kedua kader itu harus dipecat dari Partai Golkar.
” Kita Pecat kedua kader itu karena tidak loyal terhadap Partai Golkar dan membelot ke Figur Lain secara terang terangan mendukung dan kampanye kepada Paslon lain yang bukan usungan Partai Golkar. Sesuai regulasi dan instruksi dari Partai Golkar di Provinsi dan Pusat maka para pembelot harus dipecat dari partai Golkar”, ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















