Siswi SMA di Malaka Diperkosa Berulang Kali Oleh Ayah Angkatnya Hingga Melahirkan di Usia 16 Tahun

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Editor Dibaca 157 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Malaka mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh ayah angkatnya, berinisial PT (50), hingga akhirnya melahirkan seorang bayi pada Desember 2024. Korban, yang dalam laporan disamarkan sebagai Ayu, telah diasuh oleh PT dan istrinya sejak berusia satu tahun.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah keluarga besar korban melihat perubahan mencolok pada fisik Ayu, yang belakangan diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Ayu sempat dikurung oleh keluarga angkatnya dan dilarang berinteraksi dengan keluarga kandung, yang membuat proses pengungkapan kasus ini menjadi terhambat.

Setelah akhirnya melarikan diri ke rumah mama besarnya pada April 2025, Ayu mengungkap bahwa PT, ayah angkatnya sendiri, adalah pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.

Pengakuan itu menjadi dasar bagi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Malaka pada 26 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Urip Hartami, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka ketika di konfirmasi, dirinya mengaku, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan telah mengambil sampel DNA dari korban, bayi, dan terlapor untuk kepentingan penyelidikan karena terlapor tidak mengakui bahwa apa yang dituduhkan tidak benar.

READ  Polres Malaka Tingkatkan Pelayanan SKCK yang Ramah, Cepat, dan Bebas Pungli

“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ujar Urip kepada media, Kamis (19/6/2025).

KRONOLOGI SINGKAT

Februari 2024: Tindak pelecehan seksual pertama dilakukan oleh pelaku, disertai ancaman kekerasan.

Oktober 2024: MBS mencurigai kehamilan korban.

Desember 2024: Korban melahirkan di rumah, saat pelaku dan istrinya sedang berkebun.

Januari 2025: Kasus mulai dilaporkan ke kepolisian, namun proses sempat terhambat karena korban masih dalam tekanan keluarga angkat.

April 2025: Ayu melarikan diri dan mengungkap identitas pelaku kepada keluarga kandung.

READ  Polres Malaka Optimalkan Layanan Call Center 110 untuk Pelayanan Cepat Tanggap kepada Masyarakat

Dalam pengakuannya kepada pihak keluarga dan kepolisian, Ayu menyebut bahwa pelecehan dilakukan secara rutin, termasuk di dalam rumah dan di sawah. Bahkan, setelah melahirkan, pelaku masih terus memaksanya untuk melayani hasrat bejatnya.

“Saya melahirkan pada tanggal 22 Desember 2024. Satu minggu kemudian dia memaksa untuk melakukan lagi, tapi dia pakai kondom,” ungkap Ayu dalam kesaksiannya.

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan. Mereka berharap hasil tes DNA dapat segera diumumkan agar proses hukum terhadap pelaku dapat dipercepat dan memberikan keadilan bagi korban.**

Berita Terkait

Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Ketua IMMALA Jakarta Samakan Dprd Dengan Binatang, Sekretaris AMPG Malaka Nilai Tidak Paham Prinsip Dasar Orasi Yang Benar
AMPG Malaka Nilai Ada Tendensi Politik di Balik Kasus Ketua DPRD Malaka, Media Jangan Giring Opini Sesat
AMPI dan AMPG Malaka Tegaskan Kepada IMMALA Jakarta Untuk Berhenti Campuri Urusan Internal Partai Golkar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Selasa, 7 April 2026 - 18:56 WITA

PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Senin, 6 April 2026 - 02:25 WITA

PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT

Minggu, 5 April 2026 - 17:33 WITA

Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan

Berita Terbaru