Siswi SMA di Malaka Diperkosa Berulang Kali Oleh Ayah Angkatnya Hingga Melahirkan di Usia 16 Tahun

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Editor Dibaca 174 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Malaka mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh ayah angkatnya, berinisial PT (50), hingga akhirnya melahirkan seorang bayi pada Desember 2024. Korban, yang dalam laporan disamarkan sebagai Ayu, telah diasuh oleh PT dan istrinya sejak berusia satu tahun.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah keluarga besar korban melihat perubahan mencolok pada fisik Ayu, yang belakangan diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Ayu sempat dikurung oleh keluarga angkatnya dan dilarang berinteraksi dengan keluarga kandung, yang membuat proses pengungkapan kasus ini menjadi terhambat.

Setelah akhirnya melarikan diri ke rumah mama besarnya pada April 2025, Ayu mengungkap bahwa PT, ayah angkatnya sendiri, adalah pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.

Pengakuan itu menjadi dasar bagi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Malaka pada 26 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Urip Hartami, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka ketika di konfirmasi, dirinya mengaku, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan telah mengambil sampel DNA dari korban, bayi, dan terlapor untuk kepentingan penyelidikan karena terlapor tidak mengakui bahwa apa yang dituduhkan tidak benar.

READ  Judi Bola Guling Marak di Pasar Boas, Kapolsek Malaka Timur Siap Tertibkan

“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ujar Urip kepada media, Kamis (19/6/2025).

KRONOLOGI SINGKAT

Februari 2024: Tindak pelecehan seksual pertama dilakukan oleh pelaku, disertai ancaman kekerasan.

Oktober 2024: MBS mencurigai kehamilan korban.

Desember 2024: Korban melahirkan di rumah, saat pelaku dan istrinya sedang berkebun.

Januari 2025: Kasus mulai dilaporkan ke kepolisian, namun proses sempat terhambat karena korban masih dalam tekanan keluarga angkat.

April 2025: Ayu melarikan diri dan mengungkap identitas pelaku kepada keluarga kandung.

READ  AMPG Malaka : Demonstrasi IMMALA Jakarta Jangan Jadi Pengadilan Jalanan, Partai Golkar Memiliki Mekanisme Untuk Mengatur Kadernya

Dalam pengakuannya kepada pihak keluarga dan kepolisian, Ayu menyebut bahwa pelecehan dilakukan secara rutin, termasuk di dalam rumah dan di sawah. Bahkan, setelah melahirkan, pelaku masih terus memaksanya untuk melayani hasrat bejatnya.

“Saya melahirkan pada tanggal 22 Desember 2024. Satu minggu kemudian dia memaksa untuk melakukan lagi, tapi dia pakai kondom,” ungkap Ayu dalam kesaksiannya.

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan. Mereka berharap hasil tes DNA dapat segera diumumkan agar proses hukum terhadap pelaku dapat dipercepat dan memberikan keadilan bagi korban.**

Berita Terkait

Dugaan Potongan Dana BOK di Puskesmas Betun Kota Jadi Sorotan, Staf Keluhkan Minim Transparansi
Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Ketua IMMALA Jakarta Samakan Dprd Dengan Binatang, Sekretaris AMPG Malaka Nilai Tidak Paham Prinsip Dasar Orasi Yang Benar
AMPG Malaka Nilai Ada Tendensi Politik di Balik Kasus Ketua DPRD Malaka, Media Jangan Giring Opini Sesat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:41 WITA

Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:35 WITA

Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:20 WITA

Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WITA

Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WITA

Wabup Malaka Tegas: Petugas Pintu Air Jangan Hanya Duduk di Pos, Air untuk Petani Harus Lancar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WITA

Diterjang Ombak Selatan, Nelayan Kletek di Malaka Bertaruh Nyawa Demi Nafkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:22 WITA

Wakil Bupati Malaka Puji Kiprah Jane Natalia Suryanto untuk Masyarakat Kecil

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:10 WITA

Pemkab Malaka Segera Bangun 1.704 Rumah Layak Huni, Wabup HMS: Prioritas untuk Warga Miskin

Berita Terbaru