Laskarmalaka.com || Petrus Kabosu, kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, menyatakan bahwa Yanto Chu harusnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Hal ini disampaikannya kepada media ini di Betun, Rabu 9 April 2025.
Petrus menilai, Yanto Chu bertindak arogan, yang kemudian berujung pada tindakan kriminal terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan yang dilakukan kepala desa Naiusu itu kriminal sehingga harus dilakukan pemeriksaan kode etik oleh inspektorat,”katanya
Selain itu, dirinya berharap agar laporan polisi yang sudah diajukan dapat segera diproses, dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita sudah serahkan sepenuhnya kepada APH untuk diproses secara hukum dan jika ditetapkan jadi tersangka maka saya minta kepada SBS-HMS untuk segera memberhentikan Yanto chu sebagai kepala desa,”ungkapnya**



Ikuti Kami
Subscribe


















