Laskarmalaka.com || Tim Kuasa Hukum YGS mengungkapkan sedikitnya 18 point, berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak yang sedang dihadapi YGS, dan sedang dalam penanganan aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka. 18 point tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Sirilius Klau, SH, Joao Meco, SH, Paulus Seran Tahu, SH. MH dan Priskus Klau, SH, dalam keterangan pers tertulis, yang salinanannya diterima media ini di Betun, Selasa (11/03/2025).
Dalam keterangan pers tersebut Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan. Berikut keterangan pers tertulis Tim Kuasa Hukum YGS tersebut:
Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama YGS, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat. Saat ini di advokasi oleh Tim Hukum yang tergabung pada kantor SIRILIUS & REKAN yang beralamat di Jl. Raya Kletek Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka – NTT 85762.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2025, bersama ini Tim Hukum YGS menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang dialami dan dihadapi oleh Klien kami, guna diketahui publik. Mengingat permasalahan hukum yang terjadi, telah diberitakan secara tidak seimbang sehingga sangat merugikan Klien kami dalam upaya membela dirinya dihadapan Hukum.
1. Bahwa Tim Hukum YGS mengaprisiasi kesugguhan dan keseriusan Penyidik Polres Malaka dalam menegakkan hukum diwilayah Kabupaten Malaka, akan tetapi dalam perkara yang dihadapi oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lalai mendalami lebih jauh tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sehingga dipandang perlu untuk diajukan kronologis peristiwa yang dijalani dan dialami oleh Klien kami guna secara bijak disikapi oleh semua pihak dan fakta yang benar dapat menjadi masukan khususnya Penyidik PPA Polres Malaka guna dapat menggunakan diskresi yang dimiliki secara terukur, antara lain sebagai berikut ;
a. Bahwa dari pemberitaan di beberapa media online, tanggal 30 November 2024 Klien kami telah dilaporkan ke Polres Malaka dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap anak atas nama CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak balita oleh istri Klien kami atas nama VLN dan telah dianggap seperti anak kandung sendiri.
b. Bahwa CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak Balita oleh istri Klien kami atas nama VLN, telah dianggap seperti anak kandung sendiri kemudian Klien kami menikah dengan istrinya atas nama VLN tersebut sehingga sejak saat itu anak CJSK dianggap seperti anak sendiri oleh Klien kami.
c. Bahwa istri Klien kami atas nama VLN kemudian mengajukan pengaduan di SPKT Polres Malaka pada tanggal 27 November 2024, dengan dugaan terjadi PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK CJSK.
d. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, Klien kali mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Malaka untuk diambil keterangan sabagai saksi sebagaimana Laporan Polisi dimaksud, hal mana dalam surat panggilan tersebut, tertulis jelas dan terang bahwa masalah yang dilaporkan ke polisi bukan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK sebagaimana yang dilaporkan melainkan PENCABULAN TERHADAP ANAK CJSK.
e. Bahwa melalui surat panggilan tersebut, Klien kami diminta untuk menghadap Penyidik pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita. Namun Klien kami tidak menghadap penyidik sesuai surat panggilan tersebut, karena pada waktu yang diagendakan tersebut, bertepatan dengan jadwal kontrol kesehatan dan pengambilan obat paket TBC di Puskesmas Besikama. Alasan tidak menghadap tersebut, oleh Klien kami telah sampaikan secara baik kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka. Dalam komunikasi tersebut disepakati agar pengambilan keterangan akan dijadwalkan ulang.
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Klien kami menerima surat panggilan untuk kedua kalinya, untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dan pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita.
g. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Klien kami dikonfrontir dengan keterangan korban yang menurut korban, Klain kami telah dituduh mencabuli anak yang didahului dengan ancaman-ancaman. Hal mana dalam keterangan korban, disebutkan secara jelas hari, tanggal, jam dan tempat dimana peristiwa pencabulan dimaksud terjadi.
h. Bahwa dalam keterangan korban yang menyebutkan tentang tanggal, jam dan lokasi peristiwa pencabulan. Menyebabkan Klien kami sangat terkejut dan merasa difitnah dengan sangat kejam, karena sesungguhnya Klien kami dapat memastikan bahwa pada tanggal tersebut, Klien kami tidak berada di lokasi yang disebutkan.
i. Bahwa berdasarkan uraian pada poin h diatas, Klien kami dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan perbuatan “pencabulan terhadap anak” sebagaimana yang dituduhkan kepada Klien kami. Bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat kejam. Lebih kejam lagi, karena fitnah tersebut telah disebarkan secara luas melalui berbagai media masa baik media online maupun media social tanpa mengkonfirmasi kebenarannya kepada Klien kami, dimana sumber beritanya diduga berasal dari unit PPA Polres Malaka.
2. Bahwa Tim Hukum YGS, meyakini dalam proses Pro Justicia persoalan hukum yang dialami oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lebih focus untuk menghukum Klien kami dan mengabaikan posisi korban atas nama CJSK, yang adalah anak dibawah umur yang memiliki masa depan yang panjang dan membutuhkan perlindungan hukum sehingga secara etika, moral dan hukum seharusnya tidak boleh diberitakan saat masih dalam proses penyelidikan. Patut diduga, Penyidik PPA Polres Malaka telah menggunakan perkara ini untuk meraih popularitasnya sendiri, seolah-olah ingin membuktikan kepada masyarakat Malaka bahwa sebagai aparat hukum telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
3. Bahwa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Malaka, berawal dari Laporan Polisi istri Klien kami atas nama VLN. Akan tetapi istri Klien kami atas nama VLN kemudian mencabut Laporan polisi yang telah diajukan. Pertimbangan ibu VLN untuk mencabut Laporan Polisi tersebut, karena ketika korban dilakukan Visum et Repertum, selaku pelapor dan ibu dari korban yang turut menyaksikan, mengetahui bahwa secara fisik anak CJSK baik-baik saja sehingga terjadi penyesalan karena telah menuduh suaminya berbuat yang bukan-bukan terhadap anak CJSK. Karena faktanya, ternyata Klien kami hanya diketahui berada didalam kamar tidur ananda CJSK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















