Laskarmalaka.com || Kejaksaan Negeri Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek septic tank pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, khususnya di Desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., dalam sebuah rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Dengan jelas, Cornelis Oematan merincikan progres penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp 5 miliar tersebut di Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa sejak hari ini Senin, tanggal 17 Februari 2025, Penyelidikan perkara dimaksud, telah ditingkatkan ke tahap II penyidikan,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Penegasan ini menyiratkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus yang mencoreng reputasi pemerintahan daerah.
Cornelis melanjutkan, proses peningkatan studi kasus ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Belu melakukan ekspos bersama Kajati NTT, yang dihadiri oleh Wakajati, Aspidsus Kejati NTT, serta Kasi Pidsus Kejati NTT.
Dalam momen tersebut, penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan septic tank individual untuk 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak.
“Dalam ekspos tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dlm (dalam) Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual 50 KK di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak Kecamatan Rinhat, telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum, yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,” terang Cornelis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















