Laskarmalaka.com || Seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Malaka mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh ayah angkatnya, berinisial PT (50), hingga akhirnya melahirkan seorang bayi pada Desember 2024. Korban, yang dalam laporan disamarkan sebagai Ayu, telah diasuh oleh PT dan istrinya sejak berusia satu tahun.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah keluarga besar korban melihat perubahan mencolok pada fisik Ayu, yang belakangan diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Ayu sempat dikurung oleh keluarga angkatnya dan dilarang berinteraksi dengan keluarga kandung, yang membuat proses pengungkapan kasus ini menjadi terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah akhirnya melarikan diri ke rumah mama besarnya pada April 2025, Ayu mengungkap bahwa PT, ayah angkatnya sendiri, adalah pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.
Pengakuan itu menjadi dasar bagi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Malaka pada 26 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Urip Hartami, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka ketika di konfirmasi, dirinya mengaku, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan telah mengambil sampel DNA dari korban, bayi, dan terlapor untuk kepentingan penyelidikan karena terlapor tidak mengakui bahwa apa yang dituduhkan tidak benar.
“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ujar Urip kepada media, Kamis (19/6/2025).
KRONOLOGI SINGKAT
Februari 2024: Tindak pelecehan seksual pertama dilakukan oleh pelaku, disertai ancaman kekerasan.
Oktober 2024: MBS mencurigai kehamilan korban.
Desember 2024: Korban melahirkan di rumah, saat pelaku dan istrinya sedang berkebun.
Januari 2025: Kasus mulai dilaporkan ke kepolisian, namun proses sempat terhambat karena korban masih dalam tekanan keluarga angkat.
April 2025: Ayu melarikan diri dan mengungkap identitas pelaku kepada keluarga kandung.
Dalam pengakuannya kepada pihak keluarga dan kepolisian, Ayu menyebut bahwa pelecehan dilakukan secara rutin, termasuk di dalam rumah dan di sawah. Bahkan, setelah melahirkan, pelaku masih terus memaksanya untuk melayani hasrat bejatnya.
“Saya melahirkan pada tanggal 22 Desember 2024. Satu minggu kemudian dia memaksa untuk melakukan lagi, tapi dia pakai kondom,” ungkap Ayu dalam kesaksiannya.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan. Mereka berharap hasil tes DNA dapat segera diumumkan agar proses hukum terhadap pelaku dapat dipercepat dan memberikan keadilan bagi korban.**



Ikuti Kami
Subscribe


















