Kepsek Tidak Tepati Kesepakatan. Wardi Nahak Cs Segel SLB Loofoun Bone Untuk Menuntut Haknya Dibayar

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 1 April 2025 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 300 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Pekerja (pemborong) gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Loofoun Bone, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka Wardi Nahak dan rekan-rekannya melakukan penyegelan terhadap 8 unit gedung terkait dengan sisa dana pembayaran 11 persen yang belum dibayar oleh Kepala Sekolah Ida Un sebagai penanggung jawab.

READ  Bupati Malaka Tegas: Kepala Desa Dilarang Pangkas BLT dan Dana Masyarakat

Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp.1,6 milyar.

Dikatakannya, Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menuntut pembayaran diselesaikan.

“Ini merupakan langkah awal yang diambil untuk menuntut hak kami yang belum bayar hingga saat ini padahal pekerjaan ini sudah selesai Desember 2024,”katanya kepada media ini, Senin 31 Maret 2025 dikediamannya.

READ  Sesuai Perintah SBS, Polemik Penyegelan SLB Loofoun Bone Resmi Dibuka Kembali

Dirinya mengaku, Sebelumnya telah disepakati untuk dibayar setelah pekerjaan selesai.

Berita Terkait

Dugaan Potongan Dana BOK di Puskesmas Betun Kota Jadi Sorotan, Staf Keluhkan Minim Transparansi
SDK Saenama Selesaikan Ujian Semester 1 Tahun 2025, Lancar dan Aman
Menginspirasi di Tengah Keterbatasan: Ladianus Nahak, Guru Pertanian di SMK St. Antonio Io Kufeu
SMP Negeri Saenama Selesaikan Ujian Semester Satu Dengan Lancar, Guru Tengah Mempersiapkan Penilaian
Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:07 WITA

SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Penerima Bertambah Pada Tahap II, 125 KK di Desa Wekeke Terima 30 Kg Beras, Pemdes Pastikan Bantuan Disalurkan Sesuai Data

Berita Terbaru