Kepsek Tidak Tepati Kesepakatan. Wardi Nahak Cs Segel SLB Loofoun Bone Untuk Menuntut Haknya Dibayar

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 1 April 2025 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 285 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan kepala sekolah bahwa setelah pekerjaan selesai baru dibayar 11 persen. Tapi kepala sekolah mengabaikan kesepakatan tersebut, ketika dihubungi dirinya mengaku bahwa uangnya masih ada, jika ada kenapa tidak dibayar?” Tanya dia

READ  Kuasa Hukum Oktovianus Minta Yanto Chu Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala Desa Naiusu

Selain itu, kata dia, penyegelan ini akan dilakukan sampai ada pembayaran.

“Kami pekerja sepakat bahwa penyegelan ini akan dibuka ketika semua pembayaran sudah dilakukan oleh kepala sekolah. Jika masih tetap diabaikan akan kami bawa persoalan ini sampai ke dinas pendidikan provinsi NTT,”ujarnya

Hingga berita ini diturunkan kepsek SLB Loofoun Bone belum berhasil dikonfirmasi.**

Berita Terkait

SDK Saenama Selesaikan Ujian Semester 1 Tahun 2025, Lancar dan Aman
Menginspirasi di Tengah Keterbatasan: Ladianus Nahak, Guru Pertanian di SMK St. Antonio Io Kufeu
SMP Negeri Saenama Selesaikan Ujian Semester Satu Dengan Lancar, Guru Tengah Mempersiapkan Penilaian
Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WITA

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya

Minggu, 19 April 2026 - 14:54 WITA

RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:57 WITA

SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Berita Terbaru