Selain tanah ulayat, beberapa lahan masyarakat diukur tidak sesuai dengan batas-batas tanah.
“Ada beberapa lahan kami yang diukur tidak sesuai dengan batas-batasnya karena pada saat pengukuran dilakukan oleh pertanahan kami tidak mengetahuinya, ketika kami tanya petugas pertanahan yang melakukan pengukuran mereka suruh untuk tanya kepada kepala desa,”ujarnya .
Dirinya mengaku, sudah melayangkan surat keberatan kepada kepala pertanahan kabupaten Malaka untuk menghentikan sementara pengukuran lahan di desa Nanin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sampaikan keberatan kami untuk dihentikan sementara melalui surat kepada Kepala Pertanahan kabupaten Malaka pada tanggal 7 Maret 2025 untuk mencari solusi. Tapi hingga saat ini petugas pertanahan tetap melanjutkan pengukuran tanah di desa Nanin sehingga semakin memperburuk situasi,”katanya
Dirinya menegaskan, Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan penyelesaian yang jelas, gugatan hukum terhadap Kepala Desa bersama perangkatnya, serta Kepala Pertanahan, sepertinya merupakan langkah yang sah bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Mantan kepala desa Nanin, Emerensiana Luruk ketika di konfirmasi dirinya membenarkan bahwa pada Tahun 2016 tanah di desa Nanin sempat di sosialisasikan untuk dilakukan pengukuran tapi ditolak.
“Waktu saya masih kepala desa Nanin, saya sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dilakukan pengukuran tanah di desa Nanin tapi ditolak karena tanah ulayat. Semua kepala suku di undang tapi semuanya menolak,”katanya
Hingga berita ini di turunkan Kepala desa Nanin dan Kepala pertanahan kabupaten Malaka belum berhasil di konfirmasi.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















