BPK RI Rilis Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 292 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merilis kasus dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka.

Dana Bantuan Rumah Seroja Malaka yang menelan anggaran sebesar Rp 60,4 Milyar untuk memperbaiki 3.292 unit Rumah Seroja disinyalir di korupsi nyatanya di tangani secara serius BPK RI.

READ  Judi Bola Guling Marak di Pasar Boas, Kapolsek Malaka Timur Siap Tertibkan

Terpantau di halaman web resmi BPK RI telah merilis dugaan korupsi rumah bantuan seroja pada tanggal 30 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rilisan ini terpantau di web BPK RI di screenshot dari pemberitaan media viktorynews.com dengan judul, “DANA SEROJA SENILAI Rp 60,4 M DIDUGA DIKORUPSI,KOORDINATOR TPDI NTT: BIDIK MANTAN KALAK BPBD MALAKA”.

READ  Dinas Kesehatan Malaka Dorong Deteksi Dini, Capaian Penemuan Kasus TBC Capai 49 Persen

Berita Terkait

Agus Nahak Dorong Ombudsman RI Turun Tangan di Kasus Rumah Seroja Malaka
Kasus Rumah Seroja Malaka, Warga Dapat Harapan Baru Lewat Ombudsman
Kasus RS Pratama Wewiku: Penyitaan Aset Sudah Berjalan Sejak Oktober, Tersangka Belum Juga Ditentukan
Proyek RS Pratama Wewiku di Malaka Disorot: Kejati Sita Aset, Ombudsman Pantau Proses Hukum
Proyek Septic Tank Malaka Disidangkan, PN Atambua Fokus Ungkap Potensi Kerugian Negara
Ketua IMMALA Jakarta Samakan Dprd Dengan Binatang, Sekretaris AMPG Malaka Nilai Tidak Paham Prinsip Dasar Orasi Yang Benar
AMPG Malaka Nilai Ada Tendensi Politik di Balik Kasus Ketua DPRD Malaka, Media Jangan Giring Opini Sesat
AMPI dan AMPG Malaka Tegaskan Kepada IMMALA Jakarta Untuk Berhenti Campuri Urusan Internal Partai Golkar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Selasa, 7 April 2026 - 18:56 WITA

PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Senin, 6 April 2026 - 02:25 WITA

PS Malaka Selection Akan Menjalani Uji Coba Dengan SSB PS Malaka, Asah Kesiapan Jelang Turnamen Resmi Tingkat Regional NTT

Minggu, 5 April 2026 - 17:33 WITA

Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan

Berita Terbaru