Dua Mantan Anggota DPRD Malaka Diberhentikan Dari Partai Golkar, ABS Sampaikan Hal Ini! 

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yan Bere Editor : Redaksi Dibaca 291 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka di Sekretariat Partai Golkar, Haitimuk – Malaka, Sabtu ( 18/1-2025)

Rapat Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka di Sekretariat Partai Golkar, Haitimuk – Malaka, Sabtu ( 18/1-2025)

LASKARMALAKA.COM || Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Jemianus Koe dan Raymundus Seran Klau resmi diberhentikan dari Keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Malaka.

Dengan pencopotan dua anggota Partai Golkar itu otomatis menghapus semua jabatan kedua anggota Partai itu dalam semua kepengurusan Partai dan Organisasi Sayap Partai Golkar lainnya.

READ  Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Ketua DPD II Partai Golkar, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan hal itu kepada wartawan disela Rapat Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka di Sekretariat Partai Golkar, Haitimuk – Malaka, Sabtu ( 18/1-2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, alasan pencopotan kedua kader Partai Golkar itu karena sudah mendapatkan Surat Peringatan dari Partai sebanyak dua kali namun tidak mengindahkan SP itu sehingga sesuai arahan DPP dan DPD 1 Partai Golkar NTT maka kedua kader itu harus dipecat dari Partai Golkar.

READ  VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK

” Kita Pecat kedua kader itu karena tidak loyal terhadap Partai Golkar dan membelot ke Figur Lain secara terang terangan mendukung dan kampanye kepada Paslon lain yang bukan usungan Partai Golkar. Sesuai regulasi dan instruksi dari Partai Golkar di Provinsi dan Pusat maka para pembelot harus dipecat dari partai Golkar”, ujarnya.

READ  KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Soal Kebijakan SBS-HMS Untuk Tempati Kantor Bupati Lama,Ketua DPRD Minta Jangan Dipolitisasi
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka
KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK
Kabar Gembira!! Kepala Daerah Tanpa Sengketa Akan di Lantik 6 Februari 2025. Termasuk Kabupaten Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Sister Puskesmas Bawa Perubahan ke Biudukfoho, ILP Capai 90 Persen, CKG Terus Diperluas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:59 WITA

Sister Puskesmas Jadi Titik Balik, Biudukfoho Benahi Layanan dari Ruang Tunggu hingga Desa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:50 WITA

CKG Menjangkau Desa dan Sekolah, Puskesmas Biudukfoho Kejar 7.000 Sasaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:47 WITA

Tekan Stunting di Wekeke, Pemdes Soroti Pola Asuh dan Perkuat Edukasi Keluarga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Gempa Susulan Masih Mengguncang, Nakes Malaka Tetap Layani Warga di Pesisir Ende

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:24 WITA

Dari Malaka untuk Flores, PMI Malaka Nyalakan Seribu Lilin dan Gelar Doa Bersama di Lapangan Umum Betun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Bidan RSUPP Betun Raih Juara Malaka Idol 2026, Rawat Pasien Sekaligus Rawat Mimpi Bernyanyi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:20 WITA

RSUPP Betun Gelar Sayembara Logo untuk Membangun Identitas Visual Rumah Sakit

Berita Terbaru