Laskarmalaka.com || Kepala Desa Tafuli, Marta Tafuli, diduga kuat telah membentuk empat dusun tambahan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat setempat. Bahkan, menurut informasi yang beredar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka pun tidak mengetahui pembentukan dusun-dusun tersebut.
Empat dusun yang dimaksud, yakni Dusun Biemuti B, Dusun Oeninitas B, Dusun Enokiu, dan Dusun Nusbuit B, dinilai tidak memiliki lokasi dan penduduk yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik dan indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa.
Ady Kapitan, salah satu warga Desa Tafuli, menyatakan bahwa dusun-dusun tambahan ini diduga dibentuk hanya untuk “bagi-bagi” dana desa kepada orang-orang dekat kepala desa, yang sebelumnya menjadi tim sukses saat pemilihan kepala desa.
“Dusun ini disebut-sebut punya kepala dusun, tapi di lapangan tidak ada wilayah atau warga yang mengaku berasal dari dusun-dusun tambahan itu,” ujarnya dari kediamannya di Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, melalui telpon WhatsApp. Minggu,11 Mei 2025.
Ady juga menilai kepemimpinan Marta Tafuli bersifat otoriter dan tidak melibatkan musyawarah bersama warga dalam pengambilan keputusan penting.
“Kepala desa bertindak seolah-olah atas kehendaknya sendiri, tanpa melibatkan masyarakat atau BPD,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















