Laskarmalaka.com || Kepala desa se-Kabupaten Malaka menyuarakan kekhawatiran serius terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa 2025.
Menurut Penjabat Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria Seran, perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dan potensi penurunan TKD akan berdampak langsung pada penurunan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD yang bersumber dari APBD merupakan fondasi penting bagi pembangunan desa, mulai dari layanan dasar, operasional perangkat desa, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Kombinasi pemotongan alokasi dan perubahan mekanisme penyaluran berpotensi menghambat prioritas pembangunan desa serta melemahkan efektivitas pemerintahan desa,” ujar Remigius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















