Pendataan tersebut mencakup data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengguna listrik PLN, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga data pendukung bangunan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dispenduk, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Badan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malaka juga telah menugaskan pegawai PPPK dan tenaga paruh waktu untuk melakukan pendataan di seluruh desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sejauh ini proses pendataan berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan. Dinas Sosial juga terus melakukan monitoring untuk memastikan masyarakat memahami tujuan pendataan tersebut.
Ia berharap petugas lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses pendataan ulang tersebut.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















