Laskarmalaka.com || Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, bukan pemeriksaan. Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Malaka di Hotel Luminor, Jakarta, bekerja sama dengan LPPM Universitas Trisakti Jakarta.
Menurut Bupati SBS, pengawasan berbeda dengan pemeriksaan. Pengawasan bersifat berkelanjutan dan bertujuan memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, sementara pemeriksaan dilakukan setelah kegiatan untuk menilai kebenaran pelaksanaan dan menjadi kewenangan lembaga audit seperti BPK atau Inspektorat.
“Fungsi pengawasan legislatif bukan untuk mencari kesalahan eksekutif, tapi sebagai pendampingan agar kebijakan berpihak pada rakyat,” ujar Bupati SBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















