Laskarmalaka.com || Seluruh kepala desa di Kabupaten Malaka menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Penolakan itu disampaikan secara kolektif dalam pertemuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Kepala desa menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi Transfer ke Daerah (TKD), sehingga berdampak langsung pada penurunan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, seluruh kepala desa mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengundurkan diri, karena kebijakan yang dikeluarkan dianggap merugikan desa dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















