Usai dari DPRD, warga melanjutkan audiensi ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka.
Dalam dialog itu, warga kembali menegaskan bahwa penyelesaian temuan pihak ketiga menjadi syarat penting agar pemerintahan desa kembali berjalan normal dan kepala desa definitif dapat diaktifkan kembali.
“Jika temuan sudah diselesaikan sesuai aturan, kami berharap kepala desa definitif bisa segera diaktifkan kembali,” ujar Martinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, menjelaskan setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian negara atau penyetoran ke kas desa.
“Setiap temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai aturan sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan efektif.
“Kita berharap agar roda pemerintahan di desa berjalan sesuai aturan,” tandasnya.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















