Laskarmalaka.com || Tokoh masyarakat Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Martinus bersama sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malaka dan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian penyelesaian temuan pihak ketiga yang hingga kini belum dikembalikan ke negara.
Dalam audiensi di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, warga meminta agar dugaan kerugian negara segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap Kepala Desa Boen definitif, Viktor Nasi Ato, dapat diaktifkan kembali setelah sebelumnya diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.
Rombongan warga diterima Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, dan Wakil Ketua Komisi I, Egidius Atok. Dalam pertemuan tersebut, Egidius menegaskan DPRD akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Egidius Atok.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan DPRD memiliki fungsi menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat, namun kewenangan pengaktifan kembali kepala desa berada di tangan pemerintah daerah.
“Untuk pengaktifan kembali kepala desa, itu merupakan ranah pemerintah daerah sesuai aturan,” katanya.
Senada dengan itu, Petrus Nahak Manek mengatakan DPRD berkewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar pemerintah daerah dapat mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi di Desa Boen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















