“Kami siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berbagai permintaan bantuan darurat lainnya. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ujar Kasi Humas.
Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menghubungi pihak kepolisian apabila membutuhkan pertolongan. Selain cepat dan responsif, layanan ini juga bebas biaya pulsa dan langsung terhubung dengan operator Polres Malaka yang siap memberikan pelayanan secara profesional.**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















