LaskarMalaka.com || Kepala Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Ida Hoar Nahak membuat gebrakan yang luar biasa dalam melayani masyarakat.
Kali ini, ia membantu pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi masyarakat. Semua biaya pengurusan SIM ditanggung oleh pemerintah desa.
Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan SIM, sang kades langsung merespon dan melakukan koordinasi dengan pihak Polantas sehingga pelayanan SIM bagi masyarakat terpenuhi.
Kegiatan ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Malaka, pemerintah desa membantu mengurus SIM bagi masyarakatnya.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak kepada wartawan di sela-sela kegiatan pengurusan SIM di Kantor Satlantas Polres Malaka, Senin, 29 September 2025.
Menurut Ida, untuk tahap pertama, pemerintah desa membantu 14 orang mendapatkan SIM C. Mereka adalah warga Desa Taaba yang membutuhkan SIM. Pengurusan SIM bagi masyarakat akan dilakukan secara bertahap. Pemdes prioritas SIM C karena sesuai data desa, masyarakat yang beluk memiliki SIM C masih banyak.
Kegiatan ini dilakukan setelah kepala desa berkoordinasi dengan Satuan Lalu lintas Polres Malaka dalam hal pelayanan SIM dalam jumlah yang banyak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















