Laskarmalaka.com || Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro, di Kantor BPK Perwakilan NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran.
LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran. Penyampaian laporan ini menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah setelah tahun anggaran berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sebagai kewajiban administratif, penyerahan LKPD juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















