Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah di NTT, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, LKPD yang telah diserahkan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, tidak hanya Kabupaten Malaka, tetapi juga 14 kabupaten/kota lain se-Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Provinsi NTT turut menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK.(*TIM)
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















