KPU TTS Tetapkan Paslon BUMY Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : Redaksi Dibaca 135 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 1788 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024,

READ  VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK

Surat Keterangan Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 98/AP.00.05/01/2025 Perihal Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Januari 2025, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:232/Pl.02.7.SD/06/2025 Perihal

READ  Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024 Pasca pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4 sd 5 Februari 2025) Usai Penetapan tersebut Paket BUMY tinggal menunggu jadwal Pelantikan.**

Berita Terkait

Soal Kebijakan SBS-HMS Untuk Tempati Kantor Bupati Lama,Ketua DPRD Minta Jangan Dipolitisasi
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan/i Bank NTT Ucapkan Selamat Atas dilantiknya SBS-HMS Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka
VHG Langgar Administrasi, KPU Belu Ngotot MK Tolak Seluruh Permohonan Paslon AT-AK
Kabar Gembira!! Kepala Daerah Tanpa Sengketa Akan di Lantik 6 Februari 2025. Termasuk Kabupaten Malaka
Dua Mantan Anggota DPRD Malaka Diberhentikan Dari Partai Golkar, ABS Sampaikan Hal Ini! 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Berita Terbaru