Selain itu, seluruh agenda DPRD seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga berbagai kegiatan kedewanan lainnya, kata dia, telah memiliki pos anggaran resmi yang dicairkan sesuai mekanisme.
“Pengguna anggaran bukan Ketua DPRD maupun anggota DPRD, tetapi Sekwan selaku pengguna anggaran. Jadi kalau ada persoalan pinjaman pribadi, itu urusannya dengan oknum yang bersangkutan,” tegasnya.
ABS kemudian mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan pada tahun 2022 dan meminta kejelasan terkait aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan 2022 selaku pengguna anggaran tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malaka sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek, turut menegaskan ketidaksetujuannya apabila APBD Tahun 2025 maupun 2026 digunakan untuk membayar utang yang diduga berasal dari tahun 2022.
Menurut politisi PKB tersebut, seluruh realisasi belanja di Sekretariat DPRD pada tahun 2022 telah dicairkan dan direalisasikan sesuai mekanisme anggaran pada masa itu. Karena itu, apabila terdapat persoalan utang akibat tindakan oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
“Kalau pada tahun 2022 anggaran sudah dicairkan dan digunakan, lalu ada oknum yang melakukan pinjaman tetapi tidak menyelesaikannya, maka itu menjadi urusan pribadi oknum tersebut, bukan dibebankan kepada APBD tahun berjalan,” tegas Petrus.
Ia menilai anggaran rakyat dalam APBD Tahun 2025 maupun 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan utang piutang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut, kata Petrus, sekaligus untuk menepis isu yang berkembang terkait dugaan adanya utang pada lembaga DPRD Kabupaten Malaka.
“Sama sekali itu tidak benar adanya, sebab itu adalah urusan oknum di Sekwan dengan rentenir dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD,” pungkasnya.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















