Laskarmalaka.com || Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menegaskan bahwa seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Malaka dapat diberhentikan sementara apabila terdapat temuan dugaan korupsi dana desa.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
“Semua kepala desa bisa diberhentikan sementara bila terdapat temuan dugaan korupsi dana desa. Itu konsekuensi yang harus diterima,” kata Remigius kepada wartawan di Betun, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Remigius, pemberhentian sementara merupakan langkah administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta menjaga stabilitas pemerintahan desa selama proses klarifikasi dan audit berlangsung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















