Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku umum dan tidak ditujukan kepada desa tertentu. Kebijakan itu, kata dia, akan diterapkan kepada siapa pun kepala desa yang tersangkut dugaan penyimpangan dana desa.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan sesuai aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif,” ujarnya.
Remigius menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malaka tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran desa karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga berkomitmen memperkuat pengawasan agar penggunaan dana desa benar-benar berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















