Ketua DPRD Malaka Bongkar Polemik Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Ke Mana?,Jangan Korbankan APBD Kabupaten Malaka

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 41 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), angkat bicara secara tegas terkait polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022.

ABS mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan saat itu dan menegaskan bahwa APBD tahun berjalan tidak boleh dikorbankan untuk membayar persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab institusi.

Penegasan tersebut disampaikan ABS sebagai respons atas isu yang berkembang terkait dugaan utang di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka yang bahkan disebut akan dibebankan pada APBD Tahun 2025 maupun 2026.

Menurut ABS, APBD harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan, bukan untuk menyelesaikan utang lama, terlebih jika berkaitan dengan pinjaman pribadi oknum tertentu.

“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS.

Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang yang diduga muncul pada tahun sebelumnya.

READ  Konsisten Perjuangkan Pendidikan, Wendi Nahak Ratusan Beasiswa PIP untuk Malaka Ditambahkan

“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.

ABS menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan hukum antara oknum di Sekretariat DPRD dengan pihak pemberi pinjaman, sehingga tidak memiliki kaitan dengan lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.

“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” katanya.

READ  Kehangatan SBS di RSUPP Betun, Hadirkan Sentuhan Kemanusiaan bagi Pasien dan Tenaga Medis

Ia mengungkapkan, perkara tersebut bahkan telah bergulir di pengadilan, termasuk adanya putusan pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Namun demikian, menurutnya, hal itu tidak dapat dibebankan kepada lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka karena bukan merupakan utang institusi.

ABS juga menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan DPRD tidak pernah memerintahkan adanya pinjaman uang kepada pihak luar maupun membahas pengalokasian APBD untuk membayar utang pribadi.

Berita Terkait

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan
SBS-HMS Kembali Lakukan Penyegaran Birokrasi Malaka, Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik
Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030
Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola
Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG
Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS
Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga
Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

DPRD Malaka Studi Banding di Gianyar Bali, Dalami Tata Kelola Budaya, BKPD, hingga Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WITA

Golkar Malaka Mulai Bicara Regenerasi Kepemimpinan, Nama ABS dan HMS Disebut untuk Pilkada 2030

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WITA

Jelang Perarakan Besar Ina Maria Nai Feto Malaka, Panitia dan 20 Paroki Gelar MCM Turnamen Sepak Bola

Senin, 14 September 2026 - 13:33 WITA

Yayasan Hyasintus Klau Uma Maktaen Maktihan Apresiasi Gerak Cepat Pemda Malaka dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan MBG

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WITA

Lahan Siap Ditanami Setelah Dibajak TR4 Pemkab Malaka, Petani Wekeke Apresiasi Program Olah Lahan Gratis SBS–HMS

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Pacul Tanah Gratis Mulai Bergerak di Rinhat, Camat Minta Desa dan PPL Kawal Lahan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Relawan PMI Malaka Distribusikan Bantuan kepada 43 KK Terdampak Bencana di Desa Nangaroro, Nagekeo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Tekan Kemiskinan di Wekeke, Pemdes Perluas Air Bersih hingga Delapan Dusun dan Dorong Rumah Layak Huni

Berita Terbaru