Kasus Dugaan Penganiayaan di Forekmodok Ete Bui Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 26 April 2026 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 220 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida Hoar Klau (Ete Bui) menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.

Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.

READ  Kepala Desa Besikama, Yasinta Ping, Klarifikasi Terkait Tuduhan Penggunaan Ijazah Palsu

Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas IPTU Dominggus Duran.

Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.

READ  Harga Ikan Melonjak di Pasar Beiabuk Betun, Pedagang Sebut Akibat Cuaca Buruk 

Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

IPTU Dominggus juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

“Target kami, setelah pemeriksaan para tersangka selesai, pemberkasan akan segera dirampungkan. Kami menjadwalkan pelimpahan berkas perkara atau Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu pada minggu depan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Kunjungi Bupati Malaka, Bahas Kerja Sama Pengembangan Potensi Pangan Lokal dan Penguatan komunitas pangan lokal di Kabupaten Malaka 
Masyarakat Lintas Agama Apresiasi Komitmen SBS-HMS Bantu Gereja dengan Mobil Operasional
SBS-HMS Realisasikan Dukungan untuk Gereja, 5 Mobil Operasional Diserahkan
Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!
Ketua DPRD Malaka Bongkar Polemik Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Ke Mana?,Jangan Korbankan APBD Kabupaten Malaka
Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS
Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana
Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:27 WITA

PS Malaka U-12 Tampil Lebih Kompetitif pada Laga Terakhir Fase Grup A, Meski Kalah 0-1 Atas Mifa Coaching FC Jawa Timur 

Senin, 6 Juli 2026 - 13:01 WITA

Persaingan Ketat di Tingkat Nasional, PS Malaka U-12 Petik Pengalaman Berharga di Festival Grassroot Piala Presiden

Senin, 6 Juli 2026 - 11:18 WITA

PS Malaka U-12 Gabung Grup A Piala Presiden U-12 Seri Nasional, Siap Hadapi Asiop FC, Dewa United, dan MIFA Coaching FC

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:38 WITA

PS Malaka U-12 Curi Perhatian di Bandara Ngurah Rai Bali, Turis Mancanegara Antusias Foto Bersama

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Lepas SSB PS Malaka ke Yogyakarta, Optimis Ukir Prestasi di Piala Presiden U-12 seri Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WITA

SSB PS Malaka Bukan Pendatang Baru di Level Nasional, Tiga Kali Wakili NTT dalam Dua Tahun Terakhir di Kelompok Umur Berbeda 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WITA

Tangan Dingin Adrianus Bria Seran Antar SMA Fajar Timur Haitimuk Juara Novanto Cup III 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51 WITA

Ketua Panitia Novanto Cup III Malaka 2026 Sampaikan Selamat kepada Tim Juara dan Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Menyukseskan Turnamen

Berita Terbaru