Kasus Dugaan Penganiayaan di Forekmodok Ete Bui Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 26 April 2026 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 207 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida Hoar Klau (Ete Bui) menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.

Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.

READ  Peningkatan Jalan Desa Tafuli Baru Selesai Dikerjakan, Sudah Rusak Lagi. Masyarakat Minta Inspektorat 'Jangan Tutup Mata'

Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas IPTU Dominggus Duran.

Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.

READ  Polres Malaka Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Sosialisasi di 127 Desa

Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

IPTU Dominggus juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

“Target kami, setelah pemeriksaan para tersangka selesai, pemberkasan akan segera dirampungkan. Kami menjadwalkan pelimpahan berkas perkara atau Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu pada minggu depan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan
Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!
Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII
Hardiknas 2026 di Malaka Berlangsung Khidmat, Pemkab Apresiasi Siswa Berprestasi
Longsor Gerus Jalan di Weklese–Welaus, Akses Nyaris Putus dan Rawan Kecelakaan
RSUPP Betun Luncurkan Website Resmi, Permudah Akses Informasi Layanan Kesehatan
Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:46 WITA

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:27 WITA

Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WITA

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:58 WITA

Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:55 WITA

Hardiknas 2026 di Malaka Berlangsung Khidmat, Pemkab Apresiasi Siswa Berprestasi

Kamis, 30 April 2026 - 23:54 WITA

RSUPP Betun Luncurkan Website Resmi, Permudah Akses Informasi Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei

Kamis, 30 April 2026 - 01:57 WITA

Bupati Malaka Tegaskan Percepatan Penataan Lembaga Adat sebagai Agenda Strategis Daerah

Berita Terbaru