Kasus Dugaan Penganiayaan di Forekmodok Ete Bui Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 26 April 2026 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 207 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konfirmasi terpisah, Petrus Kabosu, kuasa hukum Kristina Oliva Bete, pada Sabtu, (25/4) menegaskan bahwa meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik kepolisian harus memprioritaskan kronologi awal penyerangan di rumah kliennya sebagai substansi utama perkara.

Petrus Kabosu mengingatkan agar hukum ditegakkan berdasarkan asas kausalitas (sebab-akibat) dan meminta penyidik tidak terdistraksi oleh laporan balik, tetap fokus pada fakta bahwa kliennya adalah korban pertama yang diserang di kediaman pribadinya.

Petrus juga memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penanganan kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa penyidik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tetap tertuju pada peristiwa awal.

“Meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus dan tertuju pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Ia menekankan unsur pemberat dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, mengingat Kristina diserang di dalam rumahnya sendiri, yang merupakan area privat di mana seseorang seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi.

READ  Banjir Rendam 420 Hektare Sawah dan Permukiman di Desa Lakekun Barat

“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang harus didalami oleh kepolisian,” tegasnya.

Selain penganiayaan fisik, terdapat pula tindakan pelecehan martabat, di mana baju korban dilaporkan dirobek oleh pelaku.

“Tindakan ini bukan hanya masuk dalam delik penganiayaan, tetapi juga menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi saat kejadian berlangsung,” pungkas Petrus Kabosu.

Ia meminta kepolisian untuk tidak membiarkan esensi kasus ini kabur akibat adanya klaim sepihak dari pihak lawan. Fokus pada siapa yang memulai menjadi kunci utama untuk menentukan siapa pelaku utama dan siapa yang merupakan korban dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun.

READ  Diduga Dua Kali Pengadaan Ternak Hanya Untuk Aparat Desa. PMD Kabupaten Malaka Harus Evaluasi Kepdes Tafuli dan Berikan Teguran Keras

Dalam hukum pidana, urutan kejadian sangat menentukan validitas pembelaan diri atau penyerangan aktif. Dengan menekankan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu, Petrus Kabosu memastikan bahwa posisi hukum Kristina tetap sebagai korban murni yang hak-haknya harus dipulihkan melalui proses penyidikan yang objektif.**

Berita Terkait

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan
Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!
Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII
Hardiknas 2026 di Malaka Berlangsung Khidmat, Pemkab Apresiasi Siswa Berprestasi
Longsor Gerus Jalan di Weklese–Welaus, Akses Nyaris Putus dan Rawan Kecelakaan
RSUPP Betun Luncurkan Website Resmi, Permudah Akses Informasi Layanan Kesehatan
Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:46 WITA

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:27 WITA

Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WITA

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:58 WITA

Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:55 WITA

Hardiknas 2026 di Malaka Berlangsung Khidmat, Pemkab Apresiasi Siswa Berprestasi

Kamis, 30 April 2026 - 23:54 WITA

RSUPP Betun Luncurkan Website Resmi, Permudah Akses Informasi Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei

Kamis, 30 April 2026 - 01:57 WITA

Bupati Malaka Tegaskan Percepatan Penataan Lembaga Adat sebagai Agenda Strategis Daerah

Berita Terbaru