Kasus Dugaan Penganiayaan di Forekmodok Ete Bui Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 26 April 2026 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 220 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konfirmasi terpisah, Petrus Kabosu, kuasa hukum Kristina Oliva Bete, pada Sabtu, (25/4) menegaskan bahwa meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik kepolisian harus memprioritaskan kronologi awal penyerangan di rumah kliennya sebagai substansi utama perkara.

Petrus Kabosu mengingatkan agar hukum ditegakkan berdasarkan asas kausalitas (sebab-akibat) dan meminta penyidik tidak terdistraksi oleh laporan balik, tetap fokus pada fakta bahwa kliennya adalah korban pertama yang diserang di kediaman pribadinya.

Petrus juga memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penanganan kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa penyidik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tetap tertuju pada peristiwa awal.

“Meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus dan tertuju pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Ia menekankan unsur pemberat dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, mengingat Kristina diserang di dalam rumahnya sendiri, yang merupakan area privat di mana seseorang seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi.

READ  Pemkab Malaka Dukung Penuh Peningkatan Jalan Simpang Balibo–Umasukaer

“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang harus didalami oleh kepolisian,” tegasnya.

Selain penganiayaan fisik, terdapat pula tindakan pelecehan martabat, di mana baju korban dilaporkan dirobek oleh pelaku.

“Tindakan ini bukan hanya masuk dalam delik penganiayaan, tetapi juga menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi saat kejadian berlangsung,” pungkas Petrus Kabosu.

Ia meminta kepolisian untuk tidak membiarkan esensi kasus ini kabur akibat adanya klaim sepihak dari pihak lawan. Fokus pada siapa yang memulai menjadi kunci utama untuk menentukan siapa pelaku utama dan siapa yang merupakan korban dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun.

READ  Malaka Meloncat dari Peringkat 22 ke 15 dalam Evaluasi RAPBD NTT

Dalam hukum pidana, urutan kejadian sangat menentukan validitas pembelaan diri atau penyerangan aktif. Dengan menekankan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu, Petrus Kabosu memastikan bahwa posisi hukum Kristina tetap sebagai korban murni yang hak-haknya harus dipulihkan melalui proses penyidikan yang objektif.**

Berita Terkait

Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Kunjungi Bupati Malaka, Bahas Kerja Sama Pengembangan Potensi Pangan Lokal dan Penguatan komunitas pangan lokal di Kabupaten Malaka 
Masyarakat Lintas Agama Apresiasi Komitmen SBS-HMS Bantu Gereja dengan Mobil Operasional
SBS-HMS Realisasikan Dukungan untuk Gereja, 5 Mobil Operasional Diserahkan
Kades Bereliku: Keterlambatan Honor Bidan Desa Bukan Karena Penyalahgunaan Anggaran. Simak Penjelasannya!!!!
Ketua DPRD Malaka Bongkar Polemik Utang Sekwan: Dana 2022 Sudah Cair, Ke Mana?,Jangan Korbankan APBD Kabupaten Malaka
Pemda malaka Terima Opini WTP BPK, Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Akuntabel di Era Kepemimpinan SBS-HMS
Pemkab Malaka Salurkan 500 Kg Beras untuk Korban Longsor di Desa Kereana
Dinsos Malaka Lakukan Pendataan Ulang Penduduk di 127 Desa,Tim Lapangan Harus Jelaskan Tujuan Pendataan Kepada Masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:27 WITA

PS Malaka U-12 Tampil Lebih Kompetitif pada Laga Terakhir Fase Grup A, Meski Kalah 0-1 Atas Mifa Coaching FC Jawa Timur 

Senin, 6 Juli 2026 - 13:01 WITA

Persaingan Ketat di Tingkat Nasional, PS Malaka U-12 Petik Pengalaman Berharga di Festival Grassroot Piala Presiden

Senin, 6 Juli 2026 - 11:18 WITA

PS Malaka U-12 Gabung Grup A Piala Presiden U-12 Seri Nasional, Siap Hadapi Asiop FC, Dewa United, dan MIFA Coaching FC

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:38 WITA

PS Malaka U-12 Curi Perhatian di Bandara Ngurah Rai Bali, Turis Mancanegara Antusias Foto Bersama

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Lepas SSB PS Malaka ke Yogyakarta, Optimis Ukir Prestasi di Piala Presiden U-12 seri Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WITA

SSB PS Malaka Bukan Pendatang Baru di Level Nasional, Tiga Kali Wakili NTT dalam Dua Tahun Terakhir di Kelompok Umur Berbeda 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WITA

Tangan Dingin Adrianus Bria Seran Antar SMA Fajar Timur Haitimuk Juara Novanto Cup III 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51 WITA

Ketua Panitia Novanto Cup III Malaka 2026 Sampaikan Selamat kepada Tim Juara dan Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Menyukseskan Turnamen

Berita Terbaru