Dalam konfirmasi terpisah, Petrus Kabosu, kuasa hukum Kristina Oliva Bete, pada Sabtu, (25/4) menegaskan bahwa meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik kepolisian harus memprioritaskan kronologi awal penyerangan di rumah kliennya sebagai substansi utama perkara.
Petrus Kabosu mengingatkan agar hukum ditegakkan berdasarkan asas kausalitas (sebab-akibat) dan meminta penyidik tidak terdistraksi oleh laporan balik, tetap fokus pada fakta bahwa kliennya adalah korban pertama yang diserang di kediaman pribadinya.
Petrus juga memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penanganan kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa penyidik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tetap tertuju pada peristiwa awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun terdapat klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus dan tertuju pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Ia menekankan unsur pemberat dalam kasus ini, yaitu lokasi kejadian, mengingat Kristina diserang di dalam rumahnya sendiri, yang merupakan area privat di mana seseorang seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi.
“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang harus didalami oleh kepolisian,” tegasnya.
Selain penganiayaan fisik, terdapat pula tindakan pelecehan martabat, di mana baju korban dilaporkan dirobek oleh pelaku.
“Tindakan ini bukan hanya masuk dalam delik penganiayaan, tetapi juga menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi saat kejadian berlangsung,” pungkas Petrus Kabosu.
Ia meminta kepolisian untuk tidak membiarkan esensi kasus ini kabur akibat adanya klaim sepihak dari pihak lawan. Fokus pada siapa yang memulai menjadi kunci utama untuk menentukan siapa pelaku utama dan siapa yang merupakan korban dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun.
Dalam hukum pidana, urutan kejadian sangat menentukan validitas pembelaan diri atau penyerangan aktif. Dengan menekankan bahwa kliennya diserang terlebih dahulu, Petrus Kabosu memastikan bahwa posisi hukum Kristina tetap sebagai korban murni yang hak-haknya harus dipulihkan melalui proses penyidikan yang objektif.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















