Laskarmalaka.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2025 ini menjadi kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan PKB tanpa terbebani denda.
Kepala UPTD Penda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE, menjelaskan bahwa pemberian amnesti PKB merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus bentuk perhatian pemerintah menjelang HUT NTT ke-67, Natal, dan Tahun Baru.
“Masa keringanan tinggal 18 hari lagi. Kami mengimbau masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena denda di kemudian hari,” ujar Clara saat operasi gabungan penertiban PKB di Kecamatan Malaka Tengah, Senin (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















