Pemprov NTT Beri Amnesti PKB hingga 31 Desember, Warga Malaka Diminta Manfaatkan Sisa Waktu 18 Hari

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 15 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2025 ini menjadi kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan PKB tanpa terbebani denda.

READ  SBS–HMS Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Kebersihan Pasar dan Lingkungan

Kepala UPTD Penda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE, menjelaskan bahwa pemberian amnesti PKB merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus bentuk perhatian pemerintah menjelang HUT NTT ke-67, Natal, dan Tahun Baru.

READ  Pemkab Malaka Harus Tata dan Perhatikan Pantai Abudenok Demi Kenyamanan Pengunjung

“Masa keringanan tinggal 18 hari lagi. Kami mengimbau masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena denda di kemudian hari,” ujar Clara saat operasi gabungan penertiban PKB di Kecamatan Malaka Tengah, Senin (12/12/2025).

Berita Terkait

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya
RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai
Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir
Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk
PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)
PS Malaka Selection U-15 Tunjukkan Kesiapan Hadapi Soeratin Cup 2026
PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk
SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WITA

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya

Minggu, 19 April 2026 - 14:54 WITA

RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:57 WITA

SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Berita Terbaru