h) Dokumen Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT.
i) Rencana Anggaran dan Biaya Penyertaan Modal BUMDes, khusus untuk pencairan Belanja Ketahanan Pangan.
2.Pencairan ADD dan BHP-BHR dapat diajukan secara bersamaan dengan membawa surat pengantar pencairan dari Dinas PMD agar selanjutnya diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).Syarat administrasi untuk mendapatkan surat pengantar pencairan dari Dinas PMD sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
a) Surat permohonan pencairan ADD dan/atau BHP-BHR yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.
b) Rekomendasi Camat yang memuat:
-Pernyataan bahwa lingkungan Desa telah bersih;
-Nilai pengajuan pencairan sudah sesuai dan layak dicairkan.
c) Rencana Penggunaan Dana (RPD)yang ditandatangani oleh Bendahara,Sekretaris Desa, dan Kepala Desa.
d) Berita Acara Verifikasi SPJ dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
e) SPJ Fisik Tahun Anggaran Sebelumnya atau Triwulan Sebelumnya.
f) Dokumen APBDes Tahun Berjalan.
g) Dokumen RKPDes Tahun Berjalan.
h) Dokumen Perdes RPJMDes atau Review RPJMDes.
Khusus untuk persyaratan nomor 6), 7) dan 8) disampaikan satu kali pada waktu pertama kali pengurusan permohonan pencairan.
3. Untuk pencairan DD, ADD dan BHP-BHR wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
4. Jadwal pencairan DD, ADD dan BHP-BHR akan diinformasikan lebih lanjut.Oleh karenanya, bagi Pemerintah Desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 agar segera mempercepat penetapannya sehingga dapat diproses lebih lanjut.
5. Mohon dukungan dari Bapak/Ibu Camat se-Kabupaten Malaka untuk mendampingi para Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa pada wilayahnya masing-masing agar proses penyaluran APBDES 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















