Laskarmalaka.com || Dalam rangka mendukung kelancaran pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP-BHR) Tahun Anggaran 2025, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mematuhi ketentuan tertib administrasi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka telah mengeluarkan pengumuman resmi yang ditujukan kepada 127 Kepala Desa, menekankan pentingnya melengkapi seluruh dokumen administratif sebelum mengajukan pencairan APBDes 2025.
Adapun poin utama dalam pengumuman tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.pencairan Dana Desa Tahun 2025 Pencairan DD Tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu: Dana Desa Earmarked dan Dana Desa Non-Earmarked. Pengajuan kedua kategori dilakukan secara terpisah, dengan persyaratan administratif sebagai berikut:
a) Surat permohonan pencairan DD yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.
b) Rekomendasi Camat yang memuat:
-Pernyataan bahwa lingkungan Desa telah bersih;
-Nilai pengajuan pencairan sudah sesuai dan layak dicairkan.
c) Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani oleh Bendahara,Sekretaris Desa, dan Kepala Desa.
d) Surat Keterangan Asistensi RAB Fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka (khusus pengajuan pencairan fisik)
e) Dokumen Sertifikasi,ditandatangani oleh:
-Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
-Pendamping Lokal Desa (PLD)/Pendamping Desa (PD).
-Koordinator Kecamatan.
-Tenaga Ahli (TA).
-Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
f) Dokumen kontrak kerja sama (untuk pencairan melibatkan pihak ketiga).
g) Surat Undangan Penyaluran Bantuan Langsung Tunal (untuk pencairan BLT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















