Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Pelaksana Harian Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Melkianus Yosef Bere, menegaskan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga sembako secara sepihak menjelang bulan puasa Ramadhan 2026.
Penegasan tersebut disampaikan kepada wartawan di Betun, Senin (2/3/2026) pagi. Melkianus menegaskan bahwa pedagang yang terbukti sengaja menaikkan harga kebutuhan pokok dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Bila ada pedagang yang dengan sengaja menaikkan harga sembako di pasar dan kedapatan, maka bisa dikenai sanksi hingga dicabut izin berdagang. Ini sudah sesuai undang-undang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, menjelang Ramadhan, pihaknya terus melakukan pemantauan harga di pasar tradisional maupun pedagang ritel di wilayah Kabupaten Malaka, khususnya di Kota Betun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















