Dua poin tersebut yakni kewajiban Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain membayarkan hak-hak aparatur desa lama sesuai Surat Keputusan Kepala Desa, serta membayarkan hak mantan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindak lanjutnya jelas. Pada 21 November 2025 dilakukan pembayaran kepada mantan perangkat desa, dan pada 22 November 2025 dilakukan pembayaran hak mantan Kepala Desa, Patrisius Seran,” jelas Agustinus.
Ia menambahkan, seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dan dibuktikan secara administrasi melalui dokumentasi foto maupun kwitansi pembayaran bermeterai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melalui proses konfirmasi.
“Apa yang saya sampaikan sudah jelas. Berita yang menyebut honor perangkat desa lama ditahan dan Bupati lalai mengawasi bawahannya adalah hoaks dan tidak sesuai fakta,” tegas Remigius.
Menurutnya, seluruh tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sehingga pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap insan pers tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.**
Halaman : 1 2



Ikuti Kami
Subscribe


















