Laskarmalaka.com || Bupati Malaka dr.Stefanus Bria Seran mengingatkan para kepala desa di Kecamatan Rinhat agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dengan memangkas hak aparat desa maupun bantuan masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program bantuan lainnya.
Peringatan tersebut disampaikan saat Bupati Malaka bertemu kepala desa dan masyarakat di Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Sabtu (14/3/2026).
Dalam arahannya, Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan desa karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keuangan desa harus dikelola secara baik dan tidak boleh dikorupsi. Sebab kalau dikorupsi maka kita sedang menyusahkan aparat desa dan juga masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa bantuan pemerintah seperti BLT dan program pembangunan desa merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh tanpa potongan apa pun. Praktik pemotongan bantuan atau penyalahgunaan dana desa, menurutnya, tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat kecil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















