Laskarmalaka.com || Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Mereka membantah berbagai pemberitaan yang menyebut adanya kelalaian pengawasan hingga narasi bahwa Bupati Malaka “diprank” oleh stafnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, menilai narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan tidak didukung bukti valid.
“Kami bekerja profesional dan sangat menjaga integritas. Pernyataan bahwa Bupati Malaka diprank oleh staf sangat naif, tidak bertanggung jawab, dan tidak memiliki dasar fakta,” tegas Agustinus saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan terkait Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain yang sempat mencuat ke ruang publik telah diklarifikasi secara resmi melalui pertemuan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka. Pertemuan itu melibatkan Inspektorat, Dinas PMD, Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, mantan kepala desa, serta pihak terkait lainnya.
Agustinus menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama sehingga tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah terjadi pembiaran atau kelalaian pengawasan oleh pemerintah daerah.
Ia juga membantah isu yang menyebut Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain menahan hak-hak aparatur desa lama.
“Begitu isu muncul, Inspektorat bersama PMD langsung memanggil Pj Kades dan mantan Kades untuk klarifikasi. Hasilnya disepakati dua poin penting,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















