Laskarmalaka.com || Pihak RSUPP Betun memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait ketentuan terbaru BPJS Kesehatan yang mengatur jadwal kontrol pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 itu mengharuskan pasien menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Direktris RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua, mengatakan ketentuan tersebut perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat mengakses layanan kesehatan.
Menurutnya, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak dapat dilayani untuk pemeriksaan kontrol karena sistem pelayanan harus mengikuti aturan BPJS Kesehatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per 1 Juni 2026, pasien BPJS yang memiliki jadwal kontrol wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Jika datang lebih cepat dari jadwal, maka pelayanan kontrol tidak dapat diberikan,” ujarnya kepada suaratribundotcom, Rabu (10/6/2026).
Oktelin menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan sesuai jadwal. Selain itu, pengaturan waktu kunjungan pasien juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean di fasilitas kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















