Dinas Kesehatan Malaka Dorong Deteksi Dini, Capaian Penemuan Kasus TBC Capai 49 Persen

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskarmalaka.com || Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malaka mencatat hingga akhir tahun 2025, sebanyak 321 kasus Tuberkolosis (TBC) berhasil ditemukan. Jumlah ini setara 49 persen dari target nasional sebanyak 656 kasus.

READ  Direktur RSUPP Betun: Layanan Kanker Akan Diperkuat, Pasien Tak Perlu Dirujuk Jauh

Berdasarkan data Dinkes Malaka, dari target pemeriksaan 3.189 orang sesuai standar pelayanan minimum (SPM) tahun 2025, telah tercapai pemeriksaan terhadap 2.333 orang atau sekitar 73 persen. Dari jumlah tersebut, ditemukan empat kasus TBC dengan resistensi obat (RO), tersebar di RSUPP Betun, Puskesmas Kaputu, dan Puskesmas Alkani.

READ  RSUPP Betun Perkuat Kompetensi Tenaga Medis untuk Layanan ICU Anak dan Bayi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati Malaka Ancam Copot Kepala Puskesmas yang Abaikan Kebersihan
Waow!!!! Di Bawah Kepemimpinan SBS–HMS, Pemkab Malaka Sabet UHC Award 2026 Kategori Pratama
UHC Award 2026 untuk Malaka, dr. Oktelin: Tak Boleh Ada Warga Takut Berobat
Kabupaten Malaka dan Gunung Kidul Gelar Program PKL Sister Dinas Kesehatan dan Puskesmas
Dinkes Malaka Gelar Layanan Kesehatan Gratis pada Peringatan HKN ke-61
Kasus TBC di Malaka Masih Tinggi, Resistensi Obat Perlu Perhatian Khusus
RSUPP Betun Perkuat Kompetensi Tenaga Medis untuk Layanan ICU Anak dan Bayi
KPA Malaka Ingatkan Bahaya “Penyakit Senyap”, Dorong Masyarakat Lakukan Tes HIV
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WITA

RSUPP Betun Sediakan Layanan USG 4D dan Promil Bersama dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi. Berikut Jadwalnya

Minggu, 19 April 2026 - 14:54 WITA

RSUPP Betun Pisahkan Layanan Pendaftaran, Antrean Panjang Segera Diurai

Rabu, 15 April 2026 - 22:38 WITA

Bupati SBS Dilantik Jadi Pengurus Aspeksindo, Perkuat Peran Daerah Pesisir

Kamis, 9 April 2026 - 01:44 WITA

Satgas Pamtas RI–RDTL Yon Armed-12 Siap Dukung Program Sosial, Temui Bupati Malaka di Haitimuk

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WITA

PS Malaka NTT Sudah Membuktikan, Pencari Bakat Sepak Bola Nasional Harus Melihat (Catatan Andry Bria)

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WITA

PS Malaka Selection U13 Tampil Perkasa, Hancurkan SSB All Star 5-0 di Haitimuk

Senin, 6 April 2026 - 03:57 WITA

SSB PS Malaka: Investasi Jangka Panjang Sepakbola Kabupaten Malaka Gagasan SBS-HMS 

Senin, 6 April 2026 - 03:12 WITA

Kepekaan Pemimpin, Bupati Malaka Perintahkan Survei dan Penanganan Cepat Jalan Longsor di Desa Lotas

Berita Terbaru