Bupati Malaka Tegaskan Percepatan Penataan Lembaga Adat sebagai Agenda Strategis Daerah

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 01:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Andry Bria Editor : AB Dibaca 160 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Menurut SBS, keberadaan lembaga adat tidak dapat dipisahkan dari kemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan peran strategis tokoh adat di tengah masyarakat.

“Urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tidak terlepas dari peran lembaga adat. Kita tidak bisa mengabaikan tokoh-tokoh adat yang ada di daerah. Mereka adalah bagian penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan budaya masyarakat,” ujarnya.

READ  Kepala Desa Besikama Gelar Jumat Bersih Bersama Babinsa,Warga dan Aparat Desa

Penataan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan nilai-nilai adat tetap relevan di tengah dinamika perubahan zaman, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam pembangunan daerah.**

Berita Terkait

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan
Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa
Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!
Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII
Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei
Pemerintah, Agama, dan Adat Harus Bersinergi Mengurus Masyarakat Malaka
Seminar Penataan Lembaga Adat di Malaka Dorong Kejelasan Struktur dan Regenerasi Kepemimpinan Adat
Narasumber Seminar Penataan Lembaga Adat Disambut Prosesi Adat di Kantor Bupati Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:46 WITA

Wakil Bupati Malaka Hadiri Rakor Kemendikdasmen di Kupang, Tegaskan Sinkronisasi Program Pendidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:27 WITA

Bupati Malaka Tegaskan Larangan Pemakaman di Halaman Rumah, Dorong TPU di Setiap Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WITA

Suasana Haru dan Bahagia Warnai Penerimaan Amplop Siswa Kelas XII SMA Negeri Harekakae.Simak Sambutan Perwakilan Siswa Kelas XII !!!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:58 WITA

Lulus 100 Persen, SMA Negeri Harekakae Serahkan Amplop Kelulusan kepada 347 Siswa Kelas XII

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Pemkab Malaka Perketat Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Numbei

Kamis, 30 April 2026 - 01:49 WITA

Pemerintah, Agama, dan Adat Harus Bersinergi Mengurus Masyarakat Malaka

Rabu, 29 April 2026 - 23:35 WITA

Seminar Penataan Lembaga Adat di Malaka Dorong Kejelasan Struktur dan Regenerasi Kepemimpinan Adat

Rabu, 29 April 2026 - 11:57 WITA

Narasumber Seminar Penataan Lembaga Adat Disambut Prosesi Adat di Kantor Bupati Malaka

Berita Terbaru