Laskarmalaka.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengakui adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonzalves dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Willy-Vicente sebagaimana dalil gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski mengakui adanya pelanggaran tersebut, KPU Belu tetap ngotot agar MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon AT-AK.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait di MK pada Kamis (23/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK, Arief Hidayat tersebut, KPU Belu melalui kuasa hukumnya Thomas Mauritus Djawa membacakan seluruh jawaban termohon dan menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Belu terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves.
Menurut KPU Kabupaten Belu, rekomendasi Bawaslu kepada pihaknya itu tidak tepat karena prosedur formal dalam tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 8/2024, serta dalam tahapan dimaksud tidak terdapat saran perbaikan maupun rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Belu.
Selain itu, KPU Belu beralasan bahwa kapasitasnya dalam laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagai saksi, tidak relevan jika rekomendasi terhadap pelanggaran administrasi dimaksud ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu pada tahapan setelah penetapan perolehan suara pasangan calon.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu Tahun 2024; Kabupaten Belu Nomor 384 Peserta Pemilihan Bupati dan Menyatakan benar dan tetap berlakų Keputusan KPU Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati d an Wakil Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 00:01 WITA,” demikian petitum KPU Belu yang dibacakan kuasa hukumnya Thomas Mauritius Djawa.
KPU Belu hanya menyebutkan rekomendasi itu tidak tepat tanpa menguraikan kemana harusnya rekomendasi bawaslu tersebut dan bagaimana penyelesaiannya.
Padahal, dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota telah diatur secara jelas dalam pasal 8 poin 2.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe


















